selalu.id - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur meminta dispensasi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya maupun pada pengelola mal di Surabaya agar ojol yang belum vaksinasi booster diberikan pengecualian untuk masuk saat mengambil orderan makanan.
Hal ini disampaikan Daniel Lukas Rorong, Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia PDOI Jawa Timur, menyikapi penerapan vaksinasi booster menjadi syarat mobilitas warga, termasuk untuk masuk mal di Surabaya mulai Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran
Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri yang mensyaratkan vaksinasi booster untuk masuk ke sejumlah fasilitas publik.
"Pasalnya, masih banyak rekan-rekan driver online, khususnya ojek online (ojol) yang belum mendapatkan vaksinasi booster," kata Daniel, Sabtu (16/7/2022).
Ditambahkan Daniel, bukan karena rekan-rekan ojol tidak mau melakukan vaksinasi booster. Namun banyak dari mereka (ojol) mengeluhkan kesulitan untuk mendapatkan vaksinasi booster.
"Padahal banyak rekan-rekan ojol yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2," ujar Daniel.
Baca juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan
Untuk itu, PDOI Jatim berharap ada dispensasi khusus ojol yang belum vaksinasi booster bisa masuk mall untuk mengambil orderan makanan dan minuman dari pemakai aplikasi pemesanan online.
"Kalau sampai konsumen atau ojolnya sendiri membatalkan pesanan dikarenakan tidak bisa mal gara-gara belum vaksinasi booster, nantinya akan berpengaruh pada penilaian individunya dalam sistem aplikasi yang dimiliki. Termasuk akan menurunkan pendapatan yang akan diperoleh," ungkapnya.
Ditambahkan Daniel, solusi terbaiknya adalah, bagi ojol yang belum vaksinasi booster, saat mendapatkan orderan online, bisa menunjukkan aplikasi pemesanan resto atau tenant di dalam mal pada petugas di pintu masuk.
Baca juga: 2 Jemaah Haji Probolinggo Masih Tertahan di Arab Saudi, Ini Identitas dan Penyebabnya
"Jika memang benar-benar bisa menunjukkan orderan online melalui aplikasi, dipersilahkan masuk. Dengan catatan, sudah pernah melakukan vaksinasi minimal dosis satu melalui aplikasi Peduli Lindungi di smartphone mereka, seperti persyaratan sebelumnya," harapnya.
Daniel juga membantah jika pihaknya menentang penerapan aturan sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri yang mensyaratkan vaksinasi booster untuk masuk ke sejumlah fasilitas publik, termasuk mall.
"Jangan salah. Kami malah mendukung sepenuhnya. Toh, itu demi kebaikan dan keselamatan dari kita semua, tak terkecuali untuk rekan-rekan driver online, baik roda dua maupun roda empat. Apalagi sekarang kasus Covid mulai naik lagi. Kan lebih baik antisipasi," tegas Daniel, salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi