selalu.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak membuang kotoran hewan kurban atau rumen di sembarangan tempat, khususnya di sungai.
Kepala DLH Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, Pemkot Surabaya telah membuat surat imbauan kepada Kecamatan dan Kelurahan, terkait pembuangan rumen hewan kurban tersebut.
Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
"Jadi kemarin sudah kita buat surat imbauan melalui kecamatan kelurahan untuk mau menyembelih sendiri untuk tidak diperkenankan membuang rumennya ke sungai,"kata Hebi, Sabtu (9/7/2022).
Hebi menyarankan kepada warga, apabila membutuhkan pembuangan harus ketempat yang semestinya. Jika kawasan dekat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) harus membuang di TPS.
Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
"Kalau memang banyak ditaruh saja ditempat yang tidak mengganggu. Kemudian bisa menghubungi 112 atau DLH. Kita akan mengambil,"ujarnya.
Terkait sanksi apabila ditemukan pelanggaran atau membuang (kotoran hewan kurban) di tempat yang tidak semestinya, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi sesuai Perda pembuangan sampah.
Baca juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
DLH Surabaya telah mengedarkan surat Nomor 000/11740/436.7.10/2022 tentang Sosialisasi Penyembelihan
Hewan kurban kepada RT dan RW di wilayah masing - masing, yakni penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH).
"Pengemasan daging dapatnya diusahakan tanpa menggunakan plastik," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi