selalu.id - Kepolisian Singapura (Singapore Police Force / SPF) resmi memberlakukan regulasi ketat bagi industri panti pijat berkonsep terbuka (open-concept massage establishments / OME) mulai 1 Desember 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan tempat usaha di area pinggiran kota.
Baca juga: Tempat Pijat Plus-plus di Surabaya Rekrut Terapis Anak di Bawah Umur, Begini Kronologisnya
Berdasarkan aturan baru tersebut, seluruh panti pijat berkonsep terbuka yang sebelumnya tidak masuk dalam kewajiban perizinan kini diwajibkan untuk mengantongi izin Kategori 3 yang baru.
Tidak hanya itu, para operator juga harus melalui proses penilaian kelayakan (suitability assessment) serta memasang poster resmi dari kepolisian di bagian etalase toko.
Menteri Pembangunan Nasional Chee Hong Tat menjelaskan, operator OME, baik yang lama maupun yang baru, wajib mendapatkan persetujuan penggunaan lahan terlebih dahulu.
"Di bawah rezim baru ini, operator tempat pijat konsep terbuka yang sudah ada dan yang baru perlu mendapatkan persetujuan penggunaan lahan dari Badan Perumahan dan Pembangunan (HDB) atau Otoritas Pembangunan Kembali Perkotaan, tergantung apakah mereka beroperasi di lahan HDB atau lahan pribadi," ungkap Chee Hong Tat dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Tindak Tegas Panti Pijat dan Spa Bermasalah
Pemerintah Singapura memahami kekhawatiran para pelaku usaha terhadap dampak dari aturan baru ini. Kendati demikian, kebijakan tersebut tetap diterapkan demi merespons kekhawatiran publik terkait isu-isu praktik terlarang di kawasan pinggiran kota.
Sebagai bentuk kelonggaran, pemerintah memberikan masa tenggang selama satu tahun mulai 1 Desember 2026 hingga 30 November 2027 bagi operator OME yang sudah beroperasi.
Selama periode transisi tersebut, mereka diizinkan tetap beroperasi sembari mengurus lisensi Kategori 3 dan persetujuan karyawan yang diperlukan, atau harus menghentikan operasional sepenuhnya begitu batas waktu berakhir.
Baca juga: Polda Jatim Grebek Panti Pijat Plus di Malang
Saat ini, regulasi tempat usaha pijat di Singapura dibagi menjadi beberapa kategori. Kategori 1 mencakup tempat usaha di ruko HDB, pusat perbelanjaan, dan hotel.
Sementara Kategori 2 meliputi tempat usaha yang berlokasi jauh dari kawasan permukiman, sekolah, serta tempat ibadah.
Dengan aturan baru ini, panti pijat berkonsep terbuka resmi masuk dalam pengawasan ketat Kategori 3 dengan standar persyaratan yang jauh lebih mengikat.
Editor : Zein Muhammad