Kemnaker Salurkan BSU Rp900 Ribu Mulai November 2026, Ini Syarat Lengkap Penerimanya

Reporter : Zein Muhammad
Ilustrasi BSU Rp900 ribu cair pada November 2026. (Dok. Google Gemini/AI).

selalu.id - Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 mulai dicairkan pada periode November–Desember 2026.

Setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan dana tunai sebesar Rp 900 ribu sekaligus.

Baca juga: Top 5 Berita: Bea Cukai hingga Maling Kotak Amal di Nganjuk

Skema BSU 2026 dialokasikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk periode tiga bulan, namun pembayarannya ditransfer secara langsung dalam satu kali tahapan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa bantuan ini ditujukan khusus bagi pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi seluruh persyaratan resmi.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," tegas Indah dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Indah menekankan, para pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri. Penetapan penerima dilakukan langsung berdasarkan data resmi kepesertaan yang dilaporkan oleh pihak pemberi kerja (perusahaan).

Guna memastikan bantuan tepat sasaran, Kemnaker mengimbau seluruh pihak pemberi kerja untuk melaporkan data upah dan kepesertaan pekerja secara jujur dan akurat.

Masyarakat dapat memeriksa status penerima atau informasi resmi BSU 2026 secara mandiri melalui laman Kemnaker atau menghubungi call center Kemnaker di nomor 1500 630.

Berikut Kriteria dan Syarat Penerima BSU 2026:

1. Kewarganegaraan

Baca juga: BSU 2026 Sudah Turun, Ini Cara Cek dan Mencairkannya

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Kepesertaan BPJS

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

3. Batas Gaji/Upah

Memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

4. Penyesuaian Daerah (UMK/UMP)

Bagi wilayah dengan UMK/UMP di atas Rp 3,5 juta, batas maksimal upah disesuaikan dengan UMK/UMP setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

5. Prioritas & Pengecualian

Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi prioritas utama. Sementara ASN, TNI, dan Polri secara tegas dikecualikan.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru