selalu.id - Satreskrim Polres Mojokerto membongkar dugaan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) danpenyelundupan manusia di wilayah Trawas, Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) asal Filipinadan Taiwan berhasil diselamatkan.
Kasus ini terungkap setelah seorang WNA asal Filipina mendatangi Polsek Trawas untuk meminta perlindungan. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Tok! Gerindra Kota Mojokerto Dinakhodai Ika Puspitasari, Fokus 3 Konsolidasi Pemilu 2029
Dari hasil pengembangan, para korban diduga direkrut melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan. Namun,mereka justru diduga dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring atau online scamming dengan modus menyamarsebagai agen FBI.
Praktik tersebut diduga berlangsung di wilayah Trawas, Mojokerto, hingga Bondowoso.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku. Mereka ditangkap di salah satu hotel dikawasan Trawas pada 2 Oktober 2026.
Baca juga: 48 Peserta Batch V PT Tirta Prima Indonesia Dibekali Keterampilan Kerja Industri di BLK Mojokerto
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Saat ini berkas ada di Direktorat TPPO Polda Jatim," kata Erik, Rabu (4/11/2026).
Sementara itu, sebanyak 21 WNA yang menjadi korban berhasil dievakuasi. Mereka kemudian dipulangkan ke negaraasal masing-masing dengan koordinasi bersama pihak terkait.
Baca juga: Senyum Bahagia Korban Pencurian di Mojokerto usai Motornya Kembali
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik perdagangan orang danpenyelundupan manusia yang memanfaatkan media sosial untuk mencari korban.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yangmenjanjikan penghasilan besar melalui perekrutan daring.
Editor : Achmad Supriyadi