selalu.id - Listyo Sigit Prabowo dipecat dari Kepala Staf Kepresidenan setelah ditetapkan jadi tersangka penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Hal itu diungkapkan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo tengah disiapkan.
Baca juga: GM FKPPI Jatim: Penyadapan Presiden Pengkhianatan Amanah Negara, Bongkar Aktor Intelektualnya
"Sedang diproses Keppresnya,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca juga: Top 5 Berita: Polemik Pasar Tanjungsari hingga Penyadapan Presiden RI oleh Eks Kapolri
Ketiganya melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026. Salah satu nomor yang diduga disadap adalah milik Presiden Prabowo.
Sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, politikus, jurnalis, organisasi masyarakat sipil hingga pengusaha.
Baca juga: Gila! Listyo Sigit dkk Sadap Presiden Prabowo hingga Media Sejak 2025
Pemerintah belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan Listyo sebagai KSP.
Editor : Achmad Supriyadi