selalu.id - Penertiban dan pengawasan terhadap Pasar Buah Tanjungsari Surabaya kembali menjadi sorotan. Kali ini, pedagang mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menerapkan aturan terhadap seluruh pasar di Kota Pahlawan.
Pedagang menilai pengawasan terhadap Pasar Buah Tanjungsari berlangsung ketat, sementara penerapan aturan yang sama terhadap pasar lain, termasuk Pasar Induk Sidotopo Surabaya (PISS), dinilai perlu diperjelas.
Baca juga: Polemik Jam Operasional Pasar Tanjungsari, DPRD Surabaya: Kalau Perlu Perdanya Diubah!
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari, Umbar Rifai, meminta Pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) bersama Satpol PP membuka secara transparan dasar penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2023.
Menurutnya, persoalan utamanya bukan penolakan terhadap aturan. Pedagang hanya meminta agar standar penegakan regulasi diberlakukan secara sama terhadap seluruh pasar.
“Yang kami minta adalah standar yang sama. Jangan hanya Pasar Tanjungsari yang ditindak tegas, sementara pasar-pasar lainnya tidak mendapatkan pengawasan dan evaluasi yang sama,” tegas Umbar.
Salah satu yang dipertanyakan pedagang adalah penetapan PISS sebagai Pasar Rakyat Utama.
Umbar menyebut, berdasarkan pemahaman pedagang terhadap ketentuan yang berlaku, Pasar Rakyat Utama memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya jumlah minimal pedagang serta karakteristik aktivitas perdagangan yang berfungsi sebagai pasar grosir. Ia pun mempertanyakan apakah seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi PISS.
Berdasarkan pengamatan pedagang Tanjungsari, jumlah pedagang aktif di PISS disebut belum mencapai 300 orang. Aktivitas perdagangan di lokasi tersebut juga dinilai lebih banyak berlangsung secara eceran dibandingkan grosir.
“Kalau memang syaratnya kumulatif dan tidak terpenuhi, seharusnya dilakukan penilaian ulang serta penurunan klasifikasi ke tipe A atau tipe B. Kami belum melihat tindakan serius dari Dinkopumdag maupun Satpol PP terhadap PISS,” ujarnya.
Karena itu, Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari meminta Pemkot Surabaya membuka dokumen penetapan klasifikasi PISS kepada publik.
Data yang diminta antara lain jumlah pedagang aktif, komposisi pedagang grosir dan eceran, serta dasar pertimbangan pemerintah menetapkan PISS sebagai Pasar Rakyat Utama.
Baca juga: Antisipasi Harga BBM Naik, DPRD Sebut Pemkot Surabaya Harus Hitung Ulang Anggaran BTT
Di sisi lain, pedagang menilai pengawasan terhadap Pasar Buah Tanjungsari justru berlangsung sangat intensif.
Umbar menyebut pedagang pernah didatangi tim gabungan yang berjumlah sekitar 15 orang. Tim tersebut disebut berasal dari sejumlah unsur, di antaranya Satpol PP, kepolisian dan Garnisun.
Pedagang juga mengeluhkan adanya pemeriksaan kendaraan, dugaan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan yang telah disiapkan sebelumnya hingga ancaman penyegelan.
Kondisi tersebut disebut membuat pedagang resah. Apalagi, persoalan terkait aktivitas Pasar Buah Tanjungsari saat ini masih berkaitan dengan proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Umbar meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami tidak menolak kepatuhan terhadap peraturan. Yang kami minta adalah standar yang sama,” katanya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Targetkan 5 Rumah Pompa Baru Beroperasi Desember
Menurut dia, evaluasi seharusnya tidak hanya dilakukan terhadap Pasar Buah Tanjungsari. Pasar-pasar lain di Surabaya juga perlu diperiksa menggunakan parameter dan ketentuan yang sama.
Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi B DPRD Surabaya dan Ombudsman.
Pedagang juga akan menggunakan proses hukum di PTUN Surabaya untuk meminta kejelasan atas kebijakan yang mereka persoalkan.
Mereka berharap pemerintah tidak menerapkan standar berbeda dalam melakukan pengawasan dan penertiban pasar.
Umbar menegaskan, pedagang pada prinsipnya tidak mempersoalkan keberadaan regulasi. Namun, penerapan aturan harus dilakukan secara konsisten, transparan dan tidak hanya menyasar satu pasar.
“Seluruh pasar harus mendapatkan perlakuan yang sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas dia.
Editor : Zein Muhammad