Ayah di Surabaya Bacok 2 Anak Kandung hingga Kritis, Ibu Korban: Hukum Seberat-beratnya!

Reporter : Dony Maulana
Lusi, ibu korban dan kuasa hukumnya, Wisnu Wardhana saat mendampingi pemeriksaan anaknya di Polsek Dukuh Pakis Surabaya. (Foto: Selalu.id).

selalu.id - Polsek Dukuh Pakis Surabaya memeriksa dua korban penganiayaan berat yang dibacok oleh R, yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Pemeriksaan tersebut berlangsung setelah kedua korban, Renata dan Renaldi, berangsur pulih pasca menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Baca juga: Antisipasi Harga Naik Jelang Nataru, Pemkot Surabaya Ajak Warga Menanam Cabai di Rumah

Ibu kandung korban, Lusi, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut mengakibatkan kedua anaknya menderita luka sabetan senjata tajam yang parah.

Renata mengalami luka robek sepanjang 30 sentimeter dengan 19 jahitan, sementara Renaldi mengalami luka bacok di kepala serta retak pada tulang hidung hingga harus dioperasi dan dipasang alat penyangga.

"Kemarin belum bisa diperiksa karena masih opname di rumah sakit sekitar 4 sampai 5 hari. Anak saya yang besar (Renata) punya dua balita yang masih butuh ASI, tapi sekarang tidak bisa memberi ASI dan belum bisa beraktivitas," ungkap Lusi saat mendampingi pemeriksaan di Polsek Dukuh Pakis, Senin (2/11/2026).

Wanita 59 tahun ini menceritakan, insiden bermula saat mantan suaminya itu tiba-tiba datang ke rumah dan menanyakan soal kunci serta persoalan harta.

Pelaku kemudian digiring keluar rumah agar tidak mengganggu jemaat yang sedang beribadah di dalam. Namun, saat berada di luar, pelaku mendadak menutup pagar dan membacok anak perempuannya.

Dalam aksi penyerangan tersebut, Lusi menyebut ada dugaan keterlibatan pihak lain, yakni kakak perempuan pelaku berinisial DL (Devi).

Menurutnya, Devi diduga turut memegang tubuh korban sehingga tidak mampu melarikan diri saat pembacokan terjadi.

"Saya minta keadilan seberat-beratnya, hukuman seberat-beratnya. Apalagi kakak pelaku yang perempuan itu ikut memegang anak saya sampai tidak bisa ngeles. Sekarang dia masih berkeliaran dan belum ditangkap, padahal itu sangat berbahaya," tegas Lusi.

Baca juga: Antisipasi Harga BBM Naik, DPRD Sebut Pemkot Surabaya Harus Hitung Ulang Anggaran BTT

Ia menambahkan, dugaan penganiayaan ini sudah direncanakan secara matang. Pasalnya, pelaku dan kakaknya datang bersamaan serta memarkirkan kendaraannya di tempat yang cukup jauh dari lokasi kejadian.

Selain itu, sejak bercerai secara resmi pada 2023 lalu, pelaku sudah tidak pernah berkomunikasi maupun bertemu dengan keluarga.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Wisnu Wardhana, menegaskan bahwa tindakan pelaku telah memenuhi unsur penganiayaan berat terencana.

Pihaknya mendesak penyidik untuk tidak hanya menerapkan pasal penganiayaan biasa.

"Pelaku membawa celurit yang disembunyikan di dalam bajunya sejak dari rumah. Niat buruk itu sudah ada sejak awal. Harusnya dikenakan pasal penganiayaan berat terencana (Pasal 353 KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," tegas Wisnu saat mendampingi Lusi, ibu korban di mapolsek.

Baca juga: Pemkot Surabaya Targetkan 5 Rumah Pompa Baru Beroperasi Desember

Wisnu juga menyoroti peran Devi yang diduga terlibat langsung membantu aksi penganiayaan tersebut.

Menurutnya, fakta tindak pidana yang disampaikan saksi korban saat pemeriksaan sudah cukup kuat bagi penyidik untuk segera mengamankan terduga pelaku baru.

"Korban sudah menyampaikan langsung dalam BAP bahwa dia dipegangi oleh terduga pelaku perempuan agar tidak bisa lari. Jadi tidak bisa dibiarkan lepas, yang ikut membantu harus diperiksa dan diproses hukum sesuai prosedur," jelas Wisnu.

Saat ini, pelaku R telah diamankan dan menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru