selalu.id - Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar kasus pencurian di sebuah toko kelontong Madura yang berlokasi di Jalan Randu Agung Indah Gang 1, kota setempat.
Seorang pria berinisial MK (36) diringkus polisi lantaran nekat menggasak dua unit ponsel dan tas berisi uang tunai jutaan rupiah milik penjaga toko.
Baca juga: Parah! Gerobak Sampah Dicuri di Surabaya, Pelaku Terekam CCTV
Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya, kawasan Jalan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya pada Senin (26/10/2026).
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengungkapkan aksi pembobolan tersebut terjadi pada Sabtu (24/10/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku memanfaatkan situasi toko yang lengah saat penjaga berinisial DS (26) tertidur lelap.
Kondisi diperparah lantaran pintu toko kelontong tersebut hanya dikunci menggunakan grendel sederhana dari luar.
“Penjaga toko sedang tertidur sehingga pelaku memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengambil dua unit handphone serta sebuah tas berwarna hitam berisi uang tunai 6 juta rupiah,” kata Suroto, Kamis (29/10/2026).
Mendapat laporan korban, Tim Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung bergerak cepat. Tim memeriksa sejumlah saksi dan membedah rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Tiga Pemuda Bobol 2 Sekolah di Mojokerto, Pelaku Diringkus saat Tidur
Dari identifikasi rekaman visual tersebut, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri fisik serta gerak-gerik pelaku yang mengarah ke pemukiman padat di Jalan Sidotopo.
Saat dilakukan pengintaian, MK yang sedang berdiri santai di depan rumahnya langsung disergap.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan dua unit ponsel milik korban yang disembunyikan di dalam lemari pakaian,” jelas Suroto.
Selain dua ponsel curian, tim juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang dipakai pelaku saat beraksi, yakni satu buah sweter cokelat, celana pendek warna biru, dan sepasang sandal.
Baca juga: Truk Boks Tabrak Trailer di Krembangan Surabaya, Begini Kondisi Korban
Dari catatan kepolisian, MK rupanya bukan orang baru di dunia kejahatan. Ia diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2024 lalu atas kasus tindak pidana perjudian.
Kini, MK beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai ketentuan KUHP.
Editor : Zein Muhammad