selalu.id - Pemkot Surabaya menyetop pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, Surabaya, dihentikan setelah ditemukan sejumlah persoalan dalam pemeriksaan lapangan.
Selain dugaan ketidaksesuaian perizinan dan struktur bangunan, rumah kos tersebut juga diketahui menampung penghuni campuran hingga pasangan suami istri.
Baca juga: Dibekuk Persebaya 3-1, Pelatih Madura United Soroti Keputusan Wasit
Pemeriksaan dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Surabaya setelah adanya laporan warga melalui hotline Lapor Cak Eri.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemeriksaan menemukan struktur bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan. Bangunan tersebut juga disebut belum mengantongi perizinan secara lengkap.
"Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap," kata Eri, Selasa (27/10/2026).
Eri juga mempertanyakan pengawasan pembangunan di tingkat wilayah lantaran bangunan yang disebut belum memiliki izin tersebut sudah berdiri.
"Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, bagaimana bisa bangunan belum memiliki izin, tetapi sudah berdiri. Mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Mohon maaf sebesar-besarnya," ujarnya.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas pembangunan rumah kos yang cukup masif dan diduga belum mengantongi izin.
"Kita melakukan pengecekan dan memang ditemukan bahwa ada bangunan-bangunan yang kami duga tidak sesuai dengan perizinan, dan ada yang belum memiliki izin juga," kata Iman.
Persoalan yang ditemukan, lanjut Iman, tidak hanya berkaitan dengan perizinan bangunan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan rumah kos juga menjadi perhatian.
Iman merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Dalam aturan tersebut, rumah kos di kawasan hunian memiliki ketentuan terkait jumlah kamar, kapasitas penghuni hingga peruntukan penghuni.
"Jadi, rumah kos itu memiliki ketentuan hanya lima unit kamar dan atau 10 penghuni. Dan di situ harus ditetapkan apakah gendernya cowok atau cewek dan tidak boleh untuk pasutri (pasangan suami istri)," ujarnya.
Namun, hasil pemeriksaan di lokasi menemukan kondisi berbeda. Rumah kos tersebut diketahui menerapkan sistem penghuni campuran dan terdapat pasangan suami istri.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Pemkot Perhatikan Karakteristik Rute dan Nasib Driver Feeder Wira Wiri
"Di sini kondisi yang sudah berjalan, ini kos-kosannya kos-kosan campur dan pasutri juga ada di sini. Jadi, ini semua akan kita tertibkan," kata Iman.
Selain kapasitas dan jenis penghuni, persoalan parkir juga menjadi sorotan. Iman menyebut jumlah penghuni yang cukup banyak berpotensi menambah kebutuhan ruang parkir, sementara bangunan tersebut belum menyediakan fasilitas parkir.
"Karena di sini kita lihat kalau penghuninya cukup banyak, otomatis parkir juga besar. Dan ini belum menyediakan parkiran," ungkapnya.
Iman menegaskan, usaha rumah kos tetap diperbolehkan. Namun, kegiatan tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
"Kita tidak hanya memikirkan kepentingan investasi. Kita tidak melarang ada yang investasi untuk usaha kos-kosan, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitarnya dan kepentingan warga yang di sekitarnya," tuturnya.
Pemilik rumah kos kemudian diberikan waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk menyelesaikan persoalan perizinan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, penindakan dilakukan bersama DPRKPP karena terdapat dugaan pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
Baca juga: Pria Paruh Baya Tenggelam di Sungai Jagir Surabaya, Tongkat dan Topi Ditemukan
Petugas memasang stiker pelanggaran pada tiga bangunan. Satu bangunan masih dalam tahap pembangunan, sedangkan dua lainnya merupakan rumah kos yang telah beroperasi.
"Ada tiga bangunan yang kita beri stiker pelanggaran. Kami sudah menyampaikan kepada pemilik, setelah dilakukannya penempelan stiker pelanggaran terhadap Perda 7 Tahun 2009, pemilik wajib segera menghentikan kegiatannya," kata Irna.
Bangunan yang masih dalam proses pengerjaan wajib menghentikan pembangunan. Sedangkan dua rumah kos yang telah beroperasi juga diminta menghentikan aktivitasnya.
"Pemilik wajib segera mensosialisasikan kepada para penghuni untuk mengosongkan kos-kosan dan berpindah tempat dalam kurun waktu kurang lebih tujuh hari," tegasnya.
Irna mengatakan, jika pemilik tidak menjalankan ketentuan tersebut, Satpol PP akan melakukan penyegelan.
"Apabila dalam proses tersebut tidak dilakukan, kami nanti akan melakukan segel. Saat segel itu dikerjakan atau sudah kami kerjakan, seluruh aktivitas di dalam tidak boleh lagi aktif," pungkasnya.
Editor : Achmad Supriyadi