selalu.id — Dwi Bagus Martono pelaku pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun terancam hukuman mati.
Pria 40 tahun itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polisi Ungkap Suami yang Bunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun Miliki IQ di Atas Rata-rata
Pembunuhan bermula saat pelaku menerima telepon dari istri sahnya yang meminta dijemput di stasiun. Hal itu memicu pertengkaran hebat dengan korban yang diduga cemburu.
Tanpa titik temu, pelaku mencekik Dini Hardiyanti hingga tewas di kamar sebuah hotel Madiun Kota. Anak korban yang berusia 4 tahun juga dibunuh dengan cara sama di dalam kendaraan (mobil).
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar jenazah, memotong-motong tubuh, lalu memasukkannya ke dalam mesin penggiling daging," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, Selasa (27/10/2026).
Baca juga: Motif Dibalik Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun: Jenazah Dimutilasi, Dibakar dan Digiling
Ia menambahkan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan psikologis dan hasilnya telah keluar. "Tersangka ini bersifat superior," ungkapnya.
Baca juga: Top 5 Berita: Aksi Sadis Suami Siri hingga Dua Truk Kecelakaan di Mojokerto
Menurut Roy Sihombing, sifat superior dapat berupa kecerdasan di atas rata-rata maupun kompleks superioritas, yaitu mekanisme pertahanan diri di mana seseorang merasa lebih baik, lebih pintar, dan lebih berharga dibandingkan orang lain.
Sering kali sikap ini justru menutupi rasa rendah diri yang mendalam, ditandai dengan sikap angkuh, arogan, kurang empati, dan selalu merasa paling benar, ciri yang juga berkaitan dengan gangguan kepribadian narsistik.
Editor : Achmad Supriyadi