selalu.id - Polemik terkait fasilitas kredit nasabah yang melibatkan ahli waris, Lilik, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak Bank BRI Cabang Nganjuk.
Pihak perbankan meluruskan asumsi publik mengenai dugaan pencairan kredit baru Rp690 juta pasca debitur atau suami Lilik, berinisial PA, meninggal dunia.
Baca juga: Dramatis! Tim Bagor Segel Gelar Juara Piala Dandim Cup Bola Voli 2026 di Nganjuk
Branch Office Head BRI Nganjuk, Iga Aditya, melalui petugas Bidang Manajemen Risiko, Ahmad Nowmenta Putra menegaskan, pihaknya bersikap terbuka dan selalu mengedepankan prinsip transparansi serta Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasionalnya.
"Kami di sini sangat terbuka terhadap media ataupun masyarakat yang menginginkan penjelasan terkait ketentuan bank. Bank BRI di manapun berkomitmen terus menegakkan prinsip good corporate governance, yang artinya semua proses perbankan harus sesuai ketentuan," jelas Ahmad, Senin (26/10/2026).
Sementara menanggapi kabar yang beredar soal isu kredit fiktif, Ahmad meluruskan bahwa tidak pernah ada transaksi atau pencairan kredit baru setelah debitur PA wafat.
Katanya, yang terjadi di lapangan sebenarnya adalah langkah penyelamatan kredit yang memang diatur dalam regulasi perbankan.
"Jadi ada miskonfirmasi ya, dikira setelah debitur atas nama PA, meninggal dunia terjadi realisasi baru yang disalahgunakan. Padahal setelah kita pelajari riwayat kreditnya, itu adalah proses penyelamatan kredit," tegas Ahmad.
Baca juga: Spot Nongkrong Baru di Nganjuk: Nuansa Pedesaan Swiss, Harga Murah Bonus View Gunung Wilis
Berdasarkan data historis, akad kredit awal dilakukan oleh PA bersama sang istri, Lilik, pada 29 Juli 2019. Pada 23 Juli 2020, nasabah dan istrinya menyetujui langkah suplesi kredit.
Setahun berselang, tepatnya pada 23 Juli 2021, PA dinyatakan meninggal dunia. Setelah wafatnya debitur, proses penyelesaian kewajiban sempat mengalami kendala.
Pihak BRI kemudian mengambil langkah restrukturisasi kredit sebanyak dua kali, yakni pada 28 Juli 2021 dan 31 Oktober 2023.
Baca juga: Pemerintah Salurkan Bantuan 2 Juta Ton Beras hingga Akhir 2026, Ini Kriteria Warga yang Dapat
"Restrukturisasi kedua dilakukan dengan menyesuaikan fasilitas kredit yang sudah ada, bukan melalui pencairan fasilitas kredit baru," papar Ahmad.
BRI Cabang Nganjuk juga memastikan telah bertemu langsung dengan pihak keluarga atau ahli waris untuk membuka ruang mediasi. Langkah ini diambil demi menemukan solusi terbaik yang tetap berpatokan pada asas kepatuhan dan prudential banking.
Reporter: Yohanes Arberto
Editor : Zein Muhammad