selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pembiayaan iB Griya Hasanah BNI Syariah KCP Mojokerto, Senin (26/10/2026).
Tersangka dalam perkara ini yakni berinisial S. Ia diserahkan oleh Penyidik Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Mojokerto sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Tahap II Pidana Khusus, Jalan Adhyaksa No. 01, Kota Mojokerto.
Baca juga: Truk Muatan Semen Tabrak Truk Gandeng di Mojokerto, Sopir Terjepit
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, menjelaskan perkara ini bermula pada tahun 2015 dan 2016 di BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu Mojokerto.
Tersangka S selaku referal bersama dengan saksi IS, selaku Sub Branch Manager BNI Syariah KCP Mojokerto mengajukan pembiayaan iB Griya Hasanah atas nama 4 nasabah. Yakni IS, ABH, S, dan MR.
"Dalam prosesnya, analisa pembiayaan tidak berpedoman pada Pedoman Perusahaan Pembiayaan dan Petunjuk Pelaksanaan Produk Pembiayaan Konsumtif BNI Syariah," kata Yusaq.
Modusnya, nilai penghasilan nasabah disesuaikan lebih tinggi agar memenuhi plafon yang diajukan. Nilai transaksi jaminan juga dinaikkan untuk memenuhi coverage plafon pembiayaan.
Padahal, keempat nasabah tersebut tidak benar-benar mengajukan pembiayaan rumah dan ruko. Nama mereka hanya dipinjam oleh tersangka S.
Baca juga: Wali Kota Mojokerto Serahkan SK 1.104 PPPK Paruh Waktu
Setelah pengajuan disetujui, dana dicairkan secara bertahap dengan rincian Rp500 juta, Rp600 juta, Rp1,5 miliar, dan Rp3,5 miliar. Total dana yang dicairkan mencapai Rp5,6 miliar.
"Selanjutnya seluruh dana yang dicairkan tersebut dipindah bukukan ke rekening tersangka S," ungkap Yusaq.
Hingga saat ini angsuran atas fasilitas pembiayaan kepada 4 nasabah tersebut macet dan telah dihapus bukukan. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Jatim, negara dirugikan sebesar Rp8.261.034.701,59 atau sekitar Rp8,2 miliar.
Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alternatifnya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini tersangka S telah ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari ke depan untuk proses pelimpahan ke pengadilan," kata Yusaq.
Diketahui, perkara ini dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kota Mojokerto. Sementara saksi IS akan dilakukan penuntutan secara terpisah.
Editor : Zein Muhammad