selalu.id - Komisi D DPRD Jawa Timur menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.
Regulasi ini dirancang menjadi landasan hukum pengembangan sistem angkutan umum yang merata, serta mendorong perpindahan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Baca juga: Soroti Tambang Ilegal di Jember, Komisi D DPRD Jatim: Penegak Hukum Harus Turun Tangan
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menyatakan penyusunan raperda didorong ketimpangan antara jumlah penduduk dan kendaraan bermotor yang besar dengan ketersediaan layanan transportasi publik yang belum merata.
“Jawa Timur berpenduduk sekitar 42 juta jiwa dengan jumlah kendaraan mencapai 26 juta unit. Sementara itu, jangkauan layanan transportasi publik belum sepenuhnya menyeluruh dan masih terbatas pada koridor-koridor tertentu,” ungkapnya, Senin (5/10/2026).
Khusnul mengakui Dinas Perhubungan Jatim telah menyusun berbagai rencana pengembangan layanan, namun langkah tersebut belum didukung payung hukum yang memadai.
"Secara perencanaan teknis sudah ada kesiapan dari Dishub Jatim, namun diperlukan regulasi agar pengelolaan dapat berjalan lebih terintegrasi dan berkelanjutan,” jelas politisi Fraksi NasDem itu.
Baca juga: Komjen Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Nitip Pesan Ini
Pengaturan melalui raperda juga mencakup aspek keterjangkauan tarif, subsidi, penyediaan jalur khusus, hingga pengembangan jaringan layanan pengumpan yang menghubungkan kawasan permukiman dengan koridor utama.
Tujuannya, agar transportasi publik bukan sekadar alternatif, melainkan pilihan utama mobilitas harian masyarakat.
Pembahasan konsep raperda telah dilakukan bersama Dishub Jatim. Selanjutnya, sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, keterlibatan pemangku kepentingan, serta dukungan anggaran menjadi syarat utama agar regulasi dapat dijalankan secara efektif.
Baca juga: DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum
“Perlu kesepakatan lintas tingkatan pemerintahan, alokasi fiskal yang memadai, serta dukungan masyarakat agar sistem transportasi publik yang andal dapat terwujud di seluruh Jawa Timur,” tegas Khusnul.
Dengan disahkannya raperda ini, nantinya diharapkan pengembangan transportasi publik di Jawa Timur dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan menjangkau lebih banyak wilayah.
Editor : Zein Muhammad