Cerita Wali Kota Eri Bebaskan ART yang Disandera Penyalur Kerja Ilegal di Surabaya

Reporter : Ade Resty
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat sidak ke perusahaan penyalur pekerja ART di kawasan Gunung Anyar. (Dok. Humas Pemkot Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memeriksa seluruh perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) yang tercatat di Kota Pahlawan.

Langkah ini dilakukan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemukan pekerja yang mengaku dikenakan denda Rp3,5 juta saat hendak pulang.

Baca juga: Bentuk Karakter Penolong, Pemkot Surabaya Rencanakan PMR jadi Ekskul Wajib Pilihan SD-SMP

Eri turun langsung mendatangi perusahaan penyalur ART di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, setelah menerima laporan dari keluarga seorang pekerja yang mengaku kesulitan pulang dari tempat penampungan.

Dalam peninjauan itu, Eri menemui sejumlah pekerja yang masih berada di perusahaan penyalur. Salah satunya Siti Cholifah, pekerja yang sebelumnya ditempatkan bekerja di Bali.

Eri mengatakan, Cholifah hanya bekerja sekitar satu minggu di Bali sebelum diminta kembali ke perusahaan penyalur karena persoalan keluarga di tempat majikan.

Namun, setelah kembali ke perusahaan penyalur, Cholifah disebut tidak bisa langsung pulang karena diminta membayar denda Rp3,5 juta.

“Namun, ternyata di sana (perusahaan penyalur) dia dikenai denda sebesar Rp3.500.000. Padahal, bukan kesalahan dia ketika keluar dari tempat kerja (di Bali), karena memang diminta berhenti akibat ada masalah keluarga di sana,” terang Eri, Minggu (27/9/2026).

Laporan tersebut disampaikan anak Cholifah yang meminta bantuan karena ibunya disebut sampai menangis lantaran tidak bisa pulang.

“Saya bilang ke anaknya. Mas, saya akan turun langsung. Saya akan menyelesaikan dan menyelamatkan ibu Anda. Karena ibunya sampai menangis dan tidak bisa pulang,” kata Eri.

Saat mendatangi lokasi, Eri juga mengecek kondisi tempat penampungan pekerja. Ia menyebut kondisi kamar yang ditempati para pekerja cukup pengap.

Eri juga menemukan dua pekerja asal Malang. Salah seorang di antaranya dalam kondisi sakit hingga kesulitan berjalan.

“Sejak malam dia terus menangis dan mengeluhkan kedua kakinya sakit,” ungkapnya.

Eri kemudian meminta ambulans membawa pekerja tersebut ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan. Setelah mendapatkan penanganan, pekerja itu diantar kembali ke Malang.

Selain pekerja tersebut, Eri mengaku menanyakan satu per satu kepada pekerja lain mengenai keinginan mereka untuk tetap bekerja atau pulang ke daerah asal.

“Ternyata mereka semua ingin pulang,” katanya.

Eri kemudian meminta perusahaan menyelesaikan hak-hak pekerja yang masih ditahan. Menurut dia, uang milik para pekerja akhirnya dibayarkan seluruhnya.

“Uang mereka yang masih ditahan perusahaan, alhamdulillah, dibayarkan seluruhnya. Setelah itu, saya antar mereka pulang dan memastikan mereka kembali ke rumah masing-masing,” ujarnya.

Temukan Perusahaan Masih Proses Perizinan

Dalam peninjauan tersebut, Eri juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengecek status perizinan perusahaan penyalur ART tersebut.

Baca juga: ASN Surabaya jangan Enak-anakan, Begini Pesan Tegas DPRD

Dari koordinasi itu, Eri menyebut proses perizinan perusahaan belum selesai karena masih terdapat dokumen yang harus diperbaiki.

“Perusahaan ini masih dalam proses, perizinannya belum selesai. Masih dalam proses perbaikan dokumen,” jelasnya.

Eri kemudian meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mendampingi para pekerja untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

“Disperinaker sudah saya minta untuk mendampingi mereka membuat laporan ke Polrestabes Surabaya,” tegasnya.

Tak hanya perusahaan tersebut, Eri meminta Disperinaker memeriksa seluruh perusahaan penyalur ART di Surabaya.

Ia menyebut terdapat sekitar 12 perusahaan penyalur ART yang tercatat di Surabaya.

“Insyaallah ke depan saya akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata Eri.

Langkah tersebut dilakukan di tengah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. 

Regulasi tersebut mengatur antara lain perekrutan PRT melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), perizinan usaha, hak pekerja, serta kewajiban dan larangan bagi P3RT. UU tersebut berlaku sejak 30 April 2026.

Baca juga: Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasannya

Sementara itu, Siti Cholifah menceritakan dirinya mengetahui perusahaan penyalur tersebut melalui promosi di TikTok.

“Saya melihat-lihat di TikTok. Saya tertarik dengan promosi mereka, katanya dua atau tiga hari sudah dapat pekerjaan dan langsung diantarkan ke majikan,” ungkapnya.

Ia tertarik karena mendapat tawaran pekerjaan dengan gaji yang disebut mencapai sekitar Rp3 juta.

“Saya tergiur dengan gaji yang besar. Paling tidak, katanya sekitar Rp3 juta. Sampai 13 hari kemudian, baru mendapat tawaran pekerjaan di Bali,” ujarnya.

Namun, Cholifah mengaku hanya bekerja sekitar satu minggu di Bali sebelum diminta kembali ke perusahaan penyalur.

Setelah kembali, ia mengaku tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang.

“Saya merasa sakit hati. Masa saya mau pulang begitu saja tidak boleh. Saya tidak melakukan apa-apa di sana. Saya bilang kepada anak saya, Ayo, Le, lapor ke Pak Wali Kota,” ungkapnya.

Cholifah menyebut dirinya diminta membayar denda Rp3,5 juta jika ingin pulang. Setelah dikurangi gaji Rp417 ribu, masih ada sekitar Rp3,083 juta yang harus dibayarkan.

“Sebenarnya boleh pulang, tetapi harus membayar Rp3,5 juta kemudian dikurangi gaji saya sebesar Rp417.000. Jadi, saya harus membayar Rp3,083 juta. Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu,” jelasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru