KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Usut Kasus Suap HGB

Reporter : Achmad Supriyadi
Gedung KPK. (Dok. KPK/Istimewa).

selalu.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto, buntut dugaan korupsi kepengurusan HGB di Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri dkk.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh penyidik di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Bekali Warga Skill Terampil Demi Kemandirian Ekonomi

"Lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Baca juga: Maling Motor asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Mojokerto, 3 Penadah Ikut Diamankan

Ia menambahkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik ini untuk mencari alat bukti baru dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya dan/atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Dua Pesilat Diringkus Gegara Keroyok Pemotor di Mojokerto

"Tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh. Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," jelas Budi.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru