selalu.id - Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, putra pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang yang divonis tujuh tahun penjara atas perkara kekerasan seksual terhadap santriwati, telah bebas dari lembaga pemasyarakatan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
Status tersebut bukan pembebasan murni. Ia tetap menjalani sisa masa pidana di bawah pengawasan hingga masa hukuman berakhir.
Baca juga: Gagal Berangkatkan Jemaah, Kemenhaj Blokir PT Annisa Ahmada Travelindo
Ketua Pokja Komunikasi Publik Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Budi Waskito, membenarkan pemberian PB kepada Bechi.
Keputusan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan berlaku mulai 20 Agustus 2025.
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi kepada wartawan di Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Budi menjelaskan pemberian PB didasari pemenuhan persyaratan sesuai peraturan.
Antara lain telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, memiliki jaminan dari keluarga, serta tidak tercatat melakukan pelanggaran berat.
Baca juga: Kapolda Jatim Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi
"Kanwil Ditjenpas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Tim Humas Kanwil Ditjenpas Jatim, Deo, yang membenarkan Bechi telah keluar dari Lapas Kelas I Malang Lowokwaru. Ia menyarankan rincian teknis dipastikan langsung kepada pihak lapas.
Bechi adalah putra Kiai H. Muhammad Mukhtar Mukthi, pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Ia ditangkap pada Juli 2022 di lingkungan pesantren terkait dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Baca juga: Identitas Korban Tewas dan Luka Laka Hiace di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada 17 November 2022, yang kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 1401/PID/2022/PT SBY.
Selama menjalani pidana, Bechi dipindahkan dari Lapas Medaeng, Sidoarjo, ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang.
Dengan pembebasan bersyarat ini, sisa masa pidana dijalani di luar lembaga pemasyarakatan dengan kewajiban mengikuti program integrasi dan pengawasan petugas hingga masa hukuman berakhir.
Editor : Zein Muhammad