selalu.id - Digitalisasi parkir di Surabaya tak hanya diterapkan untuk mencatat transaksi secara nontunai. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya juga mulai menggunakan sistem penilaian atau “rapor” untuk memantau transaksi para juru parkir (jukir).
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, rapor tersebut digunakan untuk melihat aktivitas transaksi jukir dalam periode tertentu.
Baca juga: Proyek Drainase Kelurahan Ancam Pasokan Air Bersih di Surabaya
Data itu mencatat jumlah transaksi yang dilakukan melalui perangkat maupun QRIS yang digunakan petugas parkir.
“Rapor di kami itu ada. Misalkan rapor Jukir dalam satu minggu, per harinya berapa yang melakukan transaksi melalui handphone, melalui (QRIS) rompi, ada di rapor kami,” katanya, Minggu (20/9/2026).
Data tersebut kemudian dibandingkan dengan kondisi parkir yang terlihat di lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, Dishub akan melakukan evaluasi terhadap jukir bersangkutan.
“Ketika rapor itu jelek, kami tunjukkan kepada Jukirnya. Misalkan Pak sampeyan (Anda) satu hari cuma dua unit roda empat, roda duanya cuma tujuh unit. Padahal realita mereka roda empatnya mungkin bisa 25 unit,” jelas Trio.
Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi pengelolaan parkir. Transaksi yang tercatat secara digital memungkinkan Dishub melihat aktivitas parkir berdasarkan data transaksi.
Penerapan sistem tersebut salah satunya terlihat di Jalan Tanjung Anom, Surabaya. Kawasan itu kini menggunakan sistem gate, sehingga pengguna kendaraan melakukan tapping saat masuk dan menggunakan barcode saat keluar.
Sementara jukir di kawasan tersebut difokuskan untuk menata kendaraan, terutama roda dua.
“Nah, untuk juru parkir hanya bekerja memarkirkan atau menata kendaraan roda dua kendaraan,” kata Trio.
Penerapan gate di Tanjung Anom juga merupakan hasil dialog dengan para jukir. Dalam pembahasan tersebut, para jukir menginginkan sistem pengelolaan yang dapat membuat pembagian pendapatan lebih merata.
Baca juga: Lahan KAI Belakang Pasar Turi jadi Tempat Sampah Ilegal, Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Tegas
“Ketika jukir itu kami kumpulkan, mereka menginginkan seperti ini,” paparnya.
Dari sistem tersebut, sebanyak 14 jukir di kawasan Tanjung Anom masing-masing memperoleh pendapatan sekitar Rp2,3 juta per bulan. Sementara total pendapatan yang masuk melalui sistem gate mencapai sekitar Rp80 juta per bulan.
“Alhamdulillah pendapatan 14 teman-teman petugas parkir atau jukir itu sekitar Rp2,3 juta per bulannya, per orang. Tapi secara total pendapatan yang masuk ke gate parkir itu kurang lebih Rp80 juta,” sebut Trio.
Pihaknya mengatakan bahwa penataan parkir juga mengubah pola parkir kendaraan di sepanjang Jalan Tanjung Anom. Sebelumnya, kendaraan cenderung menumpuk di bagian ujung jalan sehingga hanya titik tertentu yang ramai.
“Kalau dulu orang parkir di ujung Jalan Tanjung Anom itu parkirnya pasti ramai, roda dua sampai lapis lima. Jadi itu sekarang merata, semuanya (jukir) dapat. Sekarang sampai memanjang ke arah barat, lebih rapi,” bebernya.
Baca juga: Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027 Lewat SRC
Dishub Surabaya menilai pencatatan digital juga penting untuk mengetahui aktivitas parkir secara lebih terukur.
Dengan transaksi yang tercatat, Dishub dapat melakukan evaluasi ketika data yang masuk tidak sesuai dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.
“Ketika rapor itu jelek, kami tunjukkan kepada Jukir-nya,” kata Trio.
Ia menegaskan, transparansi menjadi salah satu tujuan penerapan digitalisasi parkir di Surabaya. Sistem tersebut tidak hanya berkaitan dengan cara pembayaran, tetapi juga pencatatan dan pengawasan transaksi.
“Tentunya yang lebih terpenting adalah transparansi. Karena transparansi ini yang diinginkan oleh warga Kota Surabaya,” pungkas Trio.
Editor : Zein Muhammad