Jejak Gelap Perempuan asal Jombang dalam Pusaran Bisnis Narkoba di Surabaya

Reporter : Dony Maulana
Tersangka RA, perempuan asal Jombang yang jadi pengedar narkoba saat diamankan bersama barang bukti. (Dok. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya).

selalu.id - Mengelak dari intaian keluarga di Jombang, RA, memilih Surabaya sebagai tempat pelarian barunya.

Perempuan 34 tahun berparas tenang yang pernah mendekam di penjara hingga 2017 ini sengaja merantau jauh-jauh ke Kota Pahlawan.

Baca juga: Akhir Pelarian Pengedar Pil Koplo di Surabaya Setelah Diteriaki Copet

Namun, pelariannya bukan untuk memulai hidup baru secara bersih, melainkan untuk membangun bisnis haram yang lebih rapi: mengedarkan sabu dan ekstasi.

Petualangan RA terhenti pada Selasa malam (18/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Pintu kamar kosnya di kawasan Jalan Simo Sidomulyo mendadak digedor.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya yang bergerak cepat usai mendapat laporan, langsung merangsek masuk dan melakukan penggeledahan.

Ruang sempit di kamar kos itu rupanya menjadi markas kecil RA menimbun barang haram. Petugas menemukan 13 kantong plastik berisi kristal putih sabu dengan berat bersih 9,64 gram, serta 30 butir tablet ekstasi seberat 12,38 gram.

Tak hanya itu, sebuah timbangan elektrik, alat Isap, hingga uang tunai Rp5,8 juta yang diduga hasil jualan hari itu disita sebagai barang bukti.

Baca juga: Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu

"Tersangka ini residivis kasus serupa yang bebas tahun 2017. Ia sengaja memilih merantau ke Surabaya untuk menjual sabu dan ekstasi agar aksinya tidak terendus keluarga," ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, Sabtu (19/9/2026).

Dari balik dinding kos Simo Sidomulyo, RA menjalin jaringan dengan dua sosok misterius. Untuk pasokan sabu, ia mengandalkan pria berinisial DN alias Boyo, yang sudah tiga kali bertransaksi dengannya.

Sementara untuk ekstasi, ia disuplai oleh NR yang telah mendistribusikan barang kepadanya sebanyak enam kali.

Baca juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Motif RA menjalankan bisnis terlarang ini sederhana, mengejar margin keuntungan sekaligus memenuhi kecanduannya sendiri.

"Dari setiap penjualan sabu, RA mengantongi keuntungan sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu. Untuk ekstasi, ia mengambil untung Rp150 ribu per transaksi. Selain dapat uang, ia juga memanfaatkan bisnis ini agar bisa memakai sabu secara gratis," jelas Dodi.

Kini, langkah RA harus kembali terhenti di balik jeruji besi. Sementara itu, dua nama penyuplai utamanya, DN alias Boyo dan NR, resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan tengah diburu oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru