selalu.id - Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Unit Reskrim Polsek Taman membongkar peredaran uang palsu (upal) jaringan Jawa Tengah.
Tiga pelaku diamankan dalam kasus ini. Penyidik juga menyita barang bukti uang palsu Rp61,9 juta, serta sejumlah alat untuk mencetak upal.
Baca juga: Jatim Partisipasi Tertinggi dalam Ajang OMI 2026, Targetkan Pertahankan Juara Umum
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik menceritakan, pengungkapan ini berawal saat pelaku MS datang berbelanja kebutuhan pokok dengan daftar belanjaan senilai Rp1.554.500 di sebuah toko kawasan Taman.
Saat membayar, pria 38 tahun tersebut menyerahkan satu bendel uang pecahan Rp20.000 berikat kertas logo BCA dengan nominal Rp2 juta. Pemilik toko yang merasa janggal lantas mengecek lembaran uang tersebut menggunakan alat sinar ultraviolet (UV).
"Saat diperiksa, ternyata tanda pengaman pada uang tidak muncul. Diteliti lembar berikutnya hasilnya sama," ungkap Zainur Rofik, Rabu (9/9/2026).
Merasa aksinya terendus, MS berdalih hendak mengambil uang pengganti di sepeda motornya. Namun, pemilik toko yang sigap dan dibantu warga langsung mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.
Kecurigaan semakin kuat setelah rekaman CCTV toko memperlihatkan MS pernah melakukan hal serupa sepekan sebelumnya memakai uang pecahan Rp50.000 senilai Rp700.000.
Berdasarkan interogasi, MS mengaku membeli uang palsu tersebut secara online melalui akun Facebook "Misali Lili". Dalam skema ini, uang asli Rp500.000 ditukar dengan uang palsu senilai Rp2.500.000.
Baca juga: Wujud Penghormatan Pejuang, Wabup Mimik Serahkan Bansos ke Ratusan Warakawuri di Sidoarjo
Menggulung Jaringan Hingga ke Jawa Tengah
Unit Reskrim Polsek Taman yang dipimpin AKP Hajir langsung bergerak cepat mendalami jalur distribusi barang haram ini.
Tim menyisir wilayah Jawa Tengah dan mengamankan seorang pengemudi ojek online berinisial W di Sukoharjo yang bertugas mengantar paket berisi uang palsu ke ekspedisi J&T.
Penyelidikan berlanjut ke Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Polisi menelusuri pemilik rekening penerima transfer berinisial DC, hingga akhirnya berhasil membekuk dua tersangka lain yang berperan dalam pembuatan uang palsu, yakni ES (35) dan DB (32).
Baca juga: Manjakan Mata, Ini 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Paling Populer di Jawa Timur
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita uang palsu siap edar senilai sekitar Rp61,9 juta, termasuk 60 lembar pecahan Rp50.000 emisi 2016.
Selain itu, ikut diamankan perlengkapan cetak seperti tiga unit printer Canon, alat pres, pemanas kertas, bahan kertas khusus, hologram, pilok finishing, glue stick, serta lima unit ponsel.
"Kami masih akan dalami dan kembangkan lagi, untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya," jelas Zainur Rofik.
Sementara atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 374 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana memalsukan, menyimpan, hingga membelanjakan mata uang palsu.
Editor : Zein Muhammad