selalu.id - Kasus dugaan suap dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memantik reaksi keras dari jajaran legislatif.
Penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai tidak cukup tanpa adanya pembenahan sistem secara menyeluruh.
Baca juga: Banyak Santri Terganjal Aturan Usia 16 Tahun, DPRD Surabaya Desak Revisi Juknis Beasiswa
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum penting bagi Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi total sistem pelayanan publik dan kepegawaian demi menutup celah praktik pungutan liar (pungli).
“Kasus suap tersebut merupakan pelanggaran integritas birokrasi yang harus ditindak tegas,” kata Azhar, Senin (7/8/2026).
Azhar menyatakan dukungannya jika oknum yang terbukti bersalah dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan. Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses penindakan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Secara khusus, ia menekankan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, ada beberapa prinsip utama yang wajib dipegang teguh dalam proses penindakan. Di antaranya asas kepastian hukum melalui prosedur yang jelas dan bukti valid, asas kecermatan dengan mengedepankan pengumpulan fakta serta hak jawab, hingga asas kepentingan umum untuk memulihkan kepercayaan publik.
Baca juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan
“Penindakan harus berdasarkan AAUPB, meliputi asas kepastian hukum, kecermatan, dan kepentingan umum,” jelas Azhar.
Tak berhenti pada sanksi individu, Politisi DPRD Surabaya ini juga mendorong Pemkot untuk menyisir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama unit-unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan kepegawaian.
Langkah ini dianggap krusial untuk memetakan titik rawan pungli sejak proses awal rekrutmen.
“Pemerintah Kota harus evaluasi menyeluruh OPD, terutama pelayanan publik dan kepegawaian, serta mengambil langkah pencegahan sistemik terhadap pungli rekrutmen,” tegasnya.
Baca juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider
Azhar memastikan DPRD Surabaya bakal mengawal ketat proses hukum yang berjalan sekaligus mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen di Pemkot Surabaya.
Harapannya, penanganan kasus ini tidak menguap begitu saja setelah sanksi dijatuhkan, melainkan menjadi pijakan untuk memperkuat sistem birokrasi yang bersih.
“Selaku DPRD akan mengawal proses hukum dan mendorong perbaikan sistem rekrutmen agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” pungkas dia.
Editor : Zein Muhammad