Rabu, 21 Okt 2026 20:21 WIB

Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 21 Okt 2026 19:35 WIB
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono. (Dok. Selalu.id).
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Kabel internet dan utilitas yang menjuntai di atas jalan hingga rumah warga masih menjadi persoalan di sejumlah kawasan Surabaya. 

Bukan hanya mengganggu pemandangan, kabel yang sudah tidak digunakan juga dinilai tak semestinya dibiarkan menggantung begitu saja.

Baca Juga: Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Bagi Warga Jalan Kunti 

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap jaringan utilitas sekaligus memastikan provider bertanggung jawab terhadap kabel yang sudah tidak aktif.

Menurutnya, penataan kabel tidak cukup hanya dengan memotong atau merapikan jaringan yang terlihat semrawut. Pemerintah dan penyedia layanan perlu memastikan terlebih dahulu kabel yang masih aktif maupun yang sudah mati sebelum dilakukan penertiban.

“Kadang warga juga tidak tahu kabel itu masih berfungsi atau tidak. Ada kabel provider internet, ada kabel televisi, dan lainnya. Jadi, harus dipastikan terlebih dahulu sebelum ditertibkan,” kata Budi, Rabu (21/10/2026).

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Buleks itu bahkan menyebut persoalan kabel sudah masuk ke lingkungan permukiman.

Ia mencontohkan kondisi di sekitar rumahnya, di mana kabel masih terlihat menggantung di atas rumah warga.

“Di rumah saya sendiri, setiap rumah itu ada kabel yang menggantung di atasnya. Ini sebenarnya menjadi tugas bersama untuk merapikan. Kalau memang harus ditertibkan, jangan sampai dibiarkan begitu saja,” jelasnya.

Buleks menegaskan provider memiliki tanggung jawab atas jaringan yang mereka pasang. Termasuk ketika jaringan tersebut sudah tidak digunakan atau masa izinnya telah berakhir.

Kabel yang sudah mati, tidak terpakai, maupun tidak lagi memiliki izin, menurut dia, semestinya segera dicabut agar tidak berubah menjadi sampah visual di ruang publik.

“Provider-provider yang sudah mendapatkan izin ini punya kewajiban. Mereka harus mengambil atau menertibkan kabel yang sudah tidak digunakan. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.

Baca Juga: Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

Buleks juga mendorong Pemkot Surabaya melakukan pemantauan terhadap masa berlaku izin pemanfaatan ruang milik jalan. Penghentian layanan di suatu kawasan tidak boleh membuat infrastruktur lama ditinggalkan.

“Dalam bisnis itu tidak boleh asal-asalan. Kalau memang ingin menyediakan fasilitas untuk membantu masyarakat, kewajiban-kewajiban tadi harus dipenuhi. Jangan hanya memasang, tetapi ketika sudah tidak diperpanjang, kabelnya justru ditinggalkan,” katanya.

Di sisi lain, Buleks mengapresiasi langkah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya yang telah melakukan penataan dan pembersihan kabel utilitas di 224 ruas jalan.

Namun, ia menilai penertiban tersebut perlu dibarengi solusi jangka panjang. Salah satunya dengan memperluas sistem ducting atau saluran kabel bawah tanah.

“Penertiban dan pengawasan yang konsisten terhadap penyedia layanan (provider), serta perluasan sistem ducting, merupakan kunci utama untuk menjaga estetika Kota Surabaya dalam jangka panjang,” bebernya.

Pemkot Surabaya saat ini juga tengah mematangkan program penurunan kabel udara ke jaringan bawah tanah. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

Program tersebut ditargetkan beroperasi penuh pada 2027 dengan prioritas penataan dari koridor Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Buleks mendukung rencana tersebut. Menurutnya, sistem ducting dapat menjadi solusi agar pembangunan jaringan baru tidak kembali menambah semrawut kabel di ruang publik.

“Dengan sistem yang terencana, pembangunan jaringan baru diharapkan tidak terus menambah kesemrawutan kabel di ruang publik,” tandasnya.

Ia berharap penataan tidak berhenti di jalan protokol. Permukiman padat juga perlu menjadi bagian dari pembenahan karena kabel yang menggantung justru bersentuhan langsung dengan aktivitas warga sehari-hari.

“Dengan penertiban yang berkelanjutan serta perluasan sistem ducting sesuai perencanaan, Kota Surabaya akan semakin rapi, nyaman, dan memiliki infrastruktur yang tertata tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat,” pungkas Buleks.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.

Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

Polda Jatim juga menyoroti bahwa simpul utama praktik ODOL berakar pada komitmen bisnis antara pemilik barang (shipper) dan pengusaha angkutan (transporter).

Aksi Motoran Santri Sidoarjo Kampanyekan Tertib Lalu Lintas Sambut HSN 2026

Tak sekadar konvoi, Motoran Santri membawa pesan “Motor Santun”, yakni ajakan berkendara secara aman, tertib, dan bertanggung jawab. 

Kisah Penjual Peyek di Nganjuk Terancam Kehilangan Rumah atas Utang Mendiang Suami Rp690 Juta

Rumah tinggal Lilik terancam disita dan dilelang oleh BRI Cabang Nganjuk atas klaim utang mendiang suaminya, Puji Astanto, sebesar Rp690 juta.

45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Surabaya Ekkie Noorisma menyebut, dua biang keroknya klasik tidak berizin dan belum bayar pajak.