selalu.id - Persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak penting.
Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.
Baca juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026
Langkah ini diambil majelis hakim yang diketuai S. Pujiono untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi korban, bantahan dua terdakwa Yusuf alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek, serta uraian dalam surat dakwaan.
"Nanti sidang minggu depan kita lihat CCTV-nya," tegas Hakim Pujiono di ruang sidang PN Surabaya, Kamis (3/9/2026).
Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (2/9/2026) kemarin, Louis menegaskan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan fisik.
Namun, keterangan itu langsung ditepis oleh terdakwa Poerwantoro. Ia mengklaim tidak melakukan pemukulan dan hanya berniat melerai.
"Saya tidak memukul Luis dari belakang. Saya cuma melerai saat itu," kelit Poerwantoro di hadapan majelis hakim.
Keterangan berbeda disampaikan kakak korban, Nathalia. Meski tak berada di lokasi saat kejadian, Nathalia mengaku melihat langsung kondisi adiknya tak lama setelah peristiwa. Selain luka fisik seperti mata kanan bengkak dan luka di kepala, kondisi psikologis Louis disebut terguncang hebat.
"Kalau kondisi fisiknya tidak seberapa, namun kondisi mentalnya yang kena," ungkap Nathalia.
Baca juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan visum, Louis mengalami sejumlah luka memar serta luka robek di pipi kanan.
Atas perbuatannya, Yusuf dan Poerwantoro dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di balik proses persidangan, terungkap pula upaya perdaftaran damai atau restorative justice (RJ) yang sempat bergulir di tingkat kepolisian. Nathalia membeberkan bahwa dirinya terus disodori tawaran uang damai yang nilainya merangkak naik, mulai dari puluhan juta hingga menyentuh angka Rp150 juta.
"Jujur saat itu ada uang yang ditawarkan, terakhir sebesar Rp150 juta. Prosesnya dari Rp10 juta, Rp20 juta, dan seterusnya. Saya diintervensi," tegas Nathalia sembari membantah tudingan bahwa dirinya pernah meminta uang Rp2 miliar.
Baca juga: Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura
Bukan sekadar tawaran uang, Nathalia mengaku mendapat tekanan hingga ancaman dari pihak-pihak tertentu di luar persidangan agar mau menghentikan kasus tersebut. Bahkan, ancaman pembunuhan sempat membayangi keluarganya.
"Saya mau maafkan, tapi proses hukum sudah berjalan. Hargailah proses hukum. Jangan mengintimidasi saya dan keluarga saya. Yang saya cari keadilan," tegasnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menguraikan keterlibatan pihak lain bernama Fatah alias Celeng.
Fatah diduga turut membanting, mencekik, hingga mengancam membunuh korban. Hingga kini, Fatah belum disidangkan lantaran masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor : Zein Muhammad