selalu.id - Pembahasan anggaran Kabupaten Sidoarjo untuk 2027 menghasilkan perubahan pada postur belanja daerah.
Setelah dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), alokasi belanja bertambah Rp103,8 miliar hingga mencapai Rp5,15 triliun.
Baca juga: Air Mata Syukur Mbah Sapekyah, Rumahnya yang Ludes Terbakar Segera Diperbaiki Pemkab Sidoarjo
Angka tersebut menjadi bagian dari kesepakatan DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan diambil dalam rapat paripurna ketiga masa persidangan kesatu Tahun Sidang 2026 pada Senin (31/8/2026).
Sebelum pembahasan, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp5.047.495.368.631. Setelah melalui pembahasan bersama TAPD, nilainya meningkat Rp103.800.000.000 atau sekitar 2,06 persen menjadi Rp5.151.295.368.631.
Juru bicara Banggar DPRD Sidoarjo, Afdhal M. Ihsan, menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama TAPD.
“Setelah dilakukan pembahasan bersama TAPD, alokasi belanja bertambah Rp103.800.000.000 atau sekitar 2,06 persen. Dengan demikian, belanja daerah menjadi Rp5.151.295.368.631,” sebutnya.
Afdhal mengatakan pendapatan daerah sendiri diproyeksikan sebesar Rp4.604.618.368.631, sedangkan pembiayaan daerah tercatat Rp564.677.000.000. Perubahan pada sisi belanja tersebut turut diikuti penyesuaian pembiayaan daerah untuk menjaga keseimbangan struktur APBD 2027.
Tidak hanya membahas angka, Banggar juga memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Penyusunan KUA-PPAS diminta tetap mengacu pada RKPD Kabupaten Sidoarjo 2027, RPJMD, serta arah kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Timur.
Banggar menekankan agar setiap program, kegiatan dan subkegiatan mempunyai hubungan yang jelas dengan target pembangunan, indikator kinerja serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Pada sektor pendapatan, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan PAD sesuai target. Aset daerah yang belum dimanfaatkan juga perlu diinventarisasi dan dioptimalkan sehingga berpotensi memberikan tambahan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Sementara pada sektor belanja, perhatian diarahkan pada belanja modal, khususnya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pelayanan publik.
Beberapa kebutuhan yang menjadi perhatian meliputi jalan, drainase, sanitasi, air bersih, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan serta sarana dan prasarana masyarakat.
Baca juga: Saat Reog Bertemu Teknologi Digital, Balongbendo Sidoarjo Bergerak jadi Pusat Ekonomi Kreatif
Persoalan kesehatan juga masuk dalam rekomendasi Banggar. Pemerintah daerah didorong meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan, termasuk mempercepat penanganan stunting serta persoalan kesehatan masyarakat lainnya.
Untuk infrastruktur, pembangunan diarahkan pada persoalan yang berdampak langsung terhadap aktivitas warga, seperti kemacetan, banjir, drainase, jalan rusak, sanitasi dan penyediaan air bersih.
Banggar juga mengingatkan perangkat daerah mengenai kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Penumpukan anggaran pada akhir tahun dinilai perlu dihindari karena dapat berpengaruh terhadap kualitas pelaksanaan kegiatan.
Dalam pengadaan barang dan jasa, prosesnya diminta berjalan transparan, kompetitif, efektif, efisien dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah laporan hasil pembahasan Banggar disampaikan, DPRD memasuki agenda pengambilan keputusan. Rancangan KUA dan PPAS 2027 kemudian disetujui untuk dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Subandi memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar, serta TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan KUA dan PPAS 2027.
Baca juga: KDMP Ngingas Didorong jadi Pusat Ekonomi Desa, Akses Jalan Mulai Ditata
Ia menilai kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses penyusunan anggaran.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan segera disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan,” kata Subandi.
Subandi berharap kesepakatan KUA-PPAS 2027 dapat menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama kemudian dilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Bupati Sidoarjo.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut sekaligus menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penyusunan APBD 2027.
Tahapan berikutnya adalah penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama.
Editor : Zein Muhammad