DPRD Surabaya Minta Polisi Usut Pembuang Limbah Medis di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo

Reporter : Ade Resty
Komisi D DPRD Surabaya saat sidak RSUD Eka Candrarini. (Dok. DPRD Surabaya).

selalu.id - Komisi D DPRD Surabaya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Eka Candrarini (EC) setelah usai temuan ribuan jarum suntik dan limbah medis di saluran air kawasan Exit Tol Tambak Sumur, Sidoarjo.

Hasil pengecekan justru menemukan sejumlah kejanggalan. Barang medis yang ditemukan di lokasi pembuangan disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan produk yang digunakan RSUD EC.

Baca juga: Rokok Ilegal Ancam Kas Daerah Rp36 Miliar, DPRD Surabaya Minta Pemberantasan Tak Sekadar Pemusnahan

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo, mengatakan mendatangi RSUD EC untuk melihat langsung proses pengelolaan limbah medis, mulai dari pemilahan hingga penyerahan kepada pihak ketiga.

“Kami datang ke Rumah Sakit EC itu dua sampai tiga kali. Kami melihat dan mengawasi proses pembuangan limbahnya,” katanya, Rabu (26/8/2026).

Dalam sidak tersebut, Komisi D melihat proses penimbangan limbah sebelum diserahkan kepada PT Wastec International selaku pihak ketiga pengelola limbah medis.

DPRD juga meminta diperlihatkan prosedur pengangkutan limbah dari rumah sakit hingga proses pemusnahan akhir. Menurut Michael, proses tersebut dilengkapi sistem tracking sehingga perjalanan limbah dapat dipantau.

Namun, perhatian dewan justru tertuju pada sejumlah barang yang ditemukan di lokasi pembuangan di Sidoarjo.

Salah satunya jarum suntik sekali pakai ukuran 2-3 cc. Jarum yang ditemukan di lokasi disebut bermerek OneMed, sedangkan RSUD EC menggunakan merek berbeda.

Kejanggalan serupa ditemukan pada antibiotik ceftriaxone. Produk yang digunakan RSUD EC disebut berasal dari PT Dexa, sementara barang yang ditemukan di lokasi memiliki merek berbeda.

“Spuit disposable yang tersebar di jalan itu mereknya berbeda. Di jalan mereknya OneMed, sedangkan yang dipakai dari rumah sakit mereknya berbeda,” jelas Michael.

Kejanggalan lain muncul dari ditemukannya vial atau botol obat suntik KB. Michael mengatakan RSUD EC tidak menyediakan fasilitas pelayanan KB.

“Di situ juga ada vial atau botol untuk suntik KB. Ternyata di sana tidak menyediakan fasilitas untuk KB,” bebernya.

Tak hanya soal merek dan jenis obat, Komisi D juga menyoroti kondisi limbah yang ditemukan dalam keadaan bercampur.

Baca juga: RSUD Eka Candrarini Surabaya Klaim Limbah di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo Diangkut Pihak Ketiga

Jarum suntik, botol obat, bahan injeksi hingga kertas ditemukan dalam satu tumpukan. Padahal, menurut Michael, limbah medis harus dipilah berdasarkan jenisnya sebelum masuk dalam proses pengelolaan.

“Kalau jarum suntik bertemu dengan botol KB atau botol antibiotik, itu sudah tidak benar. Harusnya dipisah. Apalagi bisa bercampur satu kresek dengan kertas, itu juga mencurigakan,” jelasnya.

Sementara itu, adanya kertas yang mencantumkan identitas RSUD EC belum serta-merta membuktikan bahwa seluruh limbah tersebut berasal dari rumah sakit.

Menurut penjelasan pihak RSUD EC, kertas tersebut merupakan bagian dari wadah obat pasien. Rumah sakit menggunakan kertas sebagai bagian dari upaya mengurangi penggunaan plastik.

Berdasarkan hasil sidak, Michael mengatakan Komisi D tidak menemukan pelanggaran dalam prosedur pengelolaan limbah di RSUD EC.

Ia menyebut limbah dari rumah sakit telah dipilah, ditimbang, kemudian diserahkan kepada PT Wastec International untuk dikelola hingga proses pemusnahan.

“Kalau dari Eka Candrarini sendiri, itu sudah langsung dimusnahkan sampai residunya abu,” ujarnya.

Baca juga: Soal Temuan Limbah Medis di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo, RSUD Eka Candrarini Bilang Begini

Karena itu, kata Michael, persoalan yang kini harus dijawab bukan hanya apakah limbah tersebut memiliki keterkaitan dengan RSUD EC, tetapi bagaimana limbah medis itu bisa sampai berada di saluran air kawasan Exit Tol Tambak Sumur.

Komisi D pun mendorong aparat kepolisian menelusuri pihak yang membawa dan menempatkan limbah medis tersebut di lokasi.

“Saya kurang tahu siapa yang membuang. Tetapi yang menaruh di situ untuk bisa dilihat publik dan menjadi viral, ini yang perlu ditemukan. Apa motifnya dan sebenarnya apa tujuan membuang sampah medis yang berbahaya itu di tempat umum,” tegasnya.

Michael mengatakan pengusutan penting dilakukan karena limbah medis, khususnya jarum suntik bekas, berpotensi membahayakan masyarakat apabila dibuang sembarangan.

Selain itu, keberadaan kertas beridentitas RSUD EC di lokasi juga telah memunculkan persepsi bahwa rumah sakit milik Pemkot Surabaya tersebut membuang limbah medis secara ilegal.

“Kami sebagai anggota Komisi D mengawasi rumah sakit ini sejak awal berdiri. Karena itu kami merasa perlu melakukan pengawasan lebih lanjut agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru