selalu.id - Moc. Arifin, kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto, menilai gugatan yang diajukan terhadap kedua kliennya memiliki kelemahan mendasar dari sisi hukum dan diduga sarat muatan politik.
Pernyataan itu disampaikan usai mewakili kliennya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, namun ditunda Minggu depan, karena tidak hadirnya pihak ketiga yakni dari Universitas Wijaya Putra, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim dan Anggota DPRD Bojonegoro Absen di Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Arifin menjelaskan, gugatan yang diajukan sebagai gugatan warga negara (citizen lawsuit) tidak memenuhi syarat esensinya.
Menurutnya, gugatan jenis itu seharusnya diajukan warga negara terhadap penyelenggara negara akibat kelalaian dalam pembuatan kebijakan yang merugikan masyarakat.
Namun dalam perkara ini, yang digugat bukan penyelenggara negara, sehingga seharusnya menjadi sengketa antarwarga biasa, bukan gugatan warga terhadap negara.
“Dari sisi prosedur pun gugatan tidak lengkap. Sebelum diajukan ke pengadilan, seharusnya ada pemberitahuan atau somasi, peringatan mengenai hak apa yang dilanggar, disertai tenggang waktu pemenuhan. Langkah ini sama sekali tidak dilakukan,” tegas Arifin kepada selalu.id di PN Surabaya.
Arifin menduga gugatan ini merupakan upaya pemburukan nama baik yang dilakukan menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni jadi Tergugat di PN Surabaya, Segera Jalani Sidang
Ia menilai sasaran gugatan sebenarnya bukan kliennya, melainkan pihak lain yang terkait kepengurusan partai.
Arifin juga membantah tuduhan mengenai ijazah yang dianggap bermasalah.
Ia menjelaskan bahwa Sukur Priyanto diundang sebagai narasumber dalam kegiatan yang dipimpin Sri Wahyuni saat masa reses semata-mata karena kemampuan dan pemahamannya mengenai kondisi masyarakat Bojonegoro, bukan karena status akademisnya.
Baca juga: Miris, Ayah di Surabaya Pilih Berjudi untuk Beli Susu Anak
"Terkait tuduhan ijazah bermasalah, bahwa gelar yang dimiliki klien kami sah dan tidak ada kesalahan penerimaan di jenjang pendidikan tersebut," tegasnya.
Sidang perdana ini terpaksa belum dapat dilanjutkan ke tahap mediasi karena pihak ketiga yang juga tergugat, yakni Universitas Wijaya Putra tidak hadir.
Pengadilan kemudian menunda sidang selama satu minggu dengan agenda memanggil pihak universitas tersebut untuk hadir dalam persidangan selanjutnya.
Editor : Zein Muhammad