selalu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menunjukkan sikap tegasnya dalam menindak peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal.
Tiga penjual miras yang terjaring dalam operasi penertiban serentak beberapa waktu lalu akhirnya dijatuhi sanksi denda melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Baca juga: 187 Jabatan Kepsek di Sidoarjo Kosong, DPRD Minta BKD dan Dindik Segera Bertindak
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo dipimpin langsung oleh Hakim Bambang Trikoro, Rabu (5/8/2026).
Jalannya persidangan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo Sidoarjo, serta jajaran Satpol PP Sidoarjo.
Proses hukum ini merupakan buntut dari operasi penertiban miras ilegal yang digelar serentak di 18 kecamatan pada Jumat (31/7/2026) dan Sabtu (1/8/2026).
Dalam razia yang dipimpin Bupati Sidoarjo bersama Forkopimda tersebut, petugas berhasil menyita puluhan dus dan ratusan botol miras tanpa izin edar.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sidoarjo memaparkan detail barang bukti dari tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Temuan terbesar didapati di toko Libra Store, kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, yang dikelola Andri Kurniawan.
Di lokasi ini, petugas menyita 44 dus miras berbagai merek, mulai dari Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tomy Stanley, Vibe, hingga golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.
Baca juga: UMKM Herbaroso Sidoarjo Sulap Pekarangan jadi Cuan dan Obat Ginjal
Sementara itu, lokasi kedua yakni toko Teman Santuy milik Yunuar Tri Sasongkoh kedapatan menjual satu dus berisi 12 botol miras Golongan B merek Tommy Stanley.
Sedangkan di toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah di Desa Krembung, petugas mengamankan 10 botol merek McDonald dan tiga botol Bir Bintang yang disembunyikan di antara barang dagangan.
Majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Berdasarkan amar putusan, Andri Kurniawan dan Yunuar Tri Sasongkoh masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp1 juta. Moh Riki Ardiansyah dikenai sanksi denda Rp300 ribu. Seluruh hasil denda tersebut langsung disetorkan ke kas negara.
Dalam persidangan, Hakim Bambang Trikoro memberikan peringatan keras kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Ratakan 21 Lapak di Eks Lokalisasi Krengseng, Penataan Kawasan Berlanjut
"Pelanggaran terhadap perda peredaran minuman beralkohol dapat diancam sanksi hingga 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp50 juta jika pelanggaran kembali terulang," tegas Bambang saat membacakan putusan.
Tak berhenti pada sanksi denda, seluruh barang bukti miras yang disita dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijadwalkan bakal dimusnahkan secara terbuka oleh Pemkab Sidoarjo dalam waktu dekat.
Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa penegakan aturan tidak akan berhenti pada proses penyitaan semata.
"Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga," jelasnya.
Editor : Zein Muhammad