selalu.id - Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menemukan sejumlah warga yang mengaku kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan akibat perubahan status kesejahteraan dalam sistem pendataan pemerintah.
Temuan itu mencuat setelah Imam mendampingi sejumlah warga yang mengajukan keberatan ke Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.
Baca juga: Di Balik Pagar Besi Mal Surabaya, DPRD Endus Adanya Kekhawatiran
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah seorang mahasiswi di kawasan Wonokromo yang terancam menghentikan kuliahnya meski memiliki prestasi akademik yang tinggi.
Imam mengatakan, dalam satu hari dirinya menerima sedikitnya tiga aduan terkait ketidaksesuaian data desil yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial dan beasiswa pendidikan.
“Semakin mendekati angka satu, berarti semakin miskin. Sebaliknya, semakin mendekati angka 10 menunjukkan kondisi ekonomi yang lebih baik,” ungkapnya, Rabu (5/8/2026).
Kasus pertama dialami Ririn, warga Gubeng Airlangga. Ia mengaku terkejut setelah status keluarganya berubah dari desil 2 menjadi desil 6.
Akibatnya, anak sulungnya yang telah diterima di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya terancam gagal mendapatkan beasiswa.
“Anak saya sampai putus asa dan tidak mau melanjutkan kuliah karena tidak bisa mendapatkan bantuan pendidikan,” ungkapnya.
Kasus serupa juga dialami Menik, warga Jojoran, Gubeng. Meski telah pensiun sebagai guru taman kanak-kanak selama tiga tahun dan suaminya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), keluarganya justru tercatat berada di desil 6.
Baca juga: DPRD Minta Pemkot Surabaya Tak Tunggu Laporan Warga untuk Normalisasi Saluran Air
Perubahan data tersebut berpotensi menggagalkan putranya memperoleh bantuan pendidikan.
“Kalau desil saya di atas lima, anak saya tidak bisa memperoleh beasiswa,” katanya.
Sorotan terbesar tertuju pada Dian, mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Mahasiswi berusia 19 tahun itu tercatat berada di desil 2, tetapi permohonan beasiswanya ditolak oleh sistem.
Baca juga: Jelang HUT RI, DPRD Surabaya Soroti Minimnya Bendera Merah Putih di Pertokoan
Dian diketahui memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) 4,00 pada semester pertama dan 3,90 pada semester kedua.
Namun, sistem justru menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat karena dianggap berasal dari keluarga yang bukan kategori miskin atau pramiskin.
Padahal, menurut Imam, ayah Dian bekerja sebagai pengantar galon air minum dengan penghasilan sekitar Rp1,5 juta per bulan. Keluarga itu juga tinggal di rumah sederhana bersama empat anggota keluarga lainnya.
“Sayang sekali jika mahasiswa berprestasi harus menghentikan pendidikannya hanya karena persoalan data. Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian pemerintah,” tegas Imam.
Editor : Zein Muhammad