selalu.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait penggunaan istilah "londo ireng" terhadap kalangan wartawan dalam pidato peringatan HUT ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta, 23 Juli lalu.
Tuntutan itu disampaikan lewat aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Aksi Damai Wartawan-Jurnalis di Nganjuk Sikapi Istilah Londo Ireng
Ketua IJTI Korda Surabaya, Falentinus Hartayan menilai pernyataan Presiden Prabowo berpotensi melukai martabat profesi jurnalistik yang selama ini bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
IJTI juga menekankan kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi. Fungsi kritik dan kontrol sosial media diatur undang-undang, sehingga hubungan pemerintah dan pers harus didasari rasa saling menghormati.
Seperti diketahui, secara historis, istilah "londo ireng" awalnya merujuk pada serdadu Belanda berkulit gelap, kemudian bergeser menjadi sebutan merendahkan bagi warga pribumi yang dianggap membela kepentingan kolonial atau mengkhianati bangsa.
Penggunaannya dalam konteks kekinian dipandang sebagai sindiran yang menyudutkan dan tidak tepat ditujukan kepada profesi jurnalistik.
Baca juga: Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional
Berikut pernyataan sikap IJTI Korda Surabaya:
1. Menyesalkan pemberian stigma "londo ireng" kepada seluruh profesi wartawan
2. Menegaskan wartawan adalah pihak independen yang menyajikan informasi jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan merusak bangsa
Baca juga: Prabowo Beli Dua Sapi Simental untuk Kurban di Mojokerto, Bobotnya 1 Ton Lebih
3. Mengingatkan wartawan adalah warga negara yang menghadapi berbagai risiko demi menjaga transparansi, pengawasan pemerintahan, dan kelangsungan demokrasi
4. Mengingatkan setiap sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian resmi melalui hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers, sehingga tidak patut digeneralisasi menjadi stigma bagi seluruh profesi
5. Secara tegas meminta permintaan maaf terbuka dari Presiden kepada seluruh insan pers Indonesia.
Editor : Zein Muhammad