selalu.id - Kabupaten Pasuruan bersiap mengembangkan pengelolaan sampah berbasis energi melalui Program Tata Kelola Lingkungan dan Sosial (PTLS) sektor persampahan.
Program Waste to Energy tersebut diharapkan menjadi solusi penanganan sampah sekaligus menghasilkan listrik ramah lingkungan.
Baca juga: Insiden Peluru Nyasar di Pasuruan, DPRD Jatim Pertanyakan Tindak Lanjut Kemenko Polhukam dan DPR RI
Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Verifikasi Penetapan Calon Lokasi Tahap 2 Program PTLS di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Rapat dipimpin Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud dan dihadiri jajaran Kemendagri serta investor dari PT Nusantara Hijau Lestari (PT NHL).
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dinilai penting karena sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan penghentian sistem open dumping paling lambat akhir 2026. Selain mengurangi timbunan sampah, fasilitas ini juga ditargetkan menghasilkan listrik hingga 10 megawatt yang akan disalurkan ke gardu induk PLN.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengungkapkan produksi sampah di wilayahnya saat ini mencapai sekitar 824 ton per hari.
Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan berbagai langkah agar pasokan sampah ke fasilitas pengolahan dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
"Program ini adalah jawaban yang kami tunggu-tunggu. Kami berkomitmen penuh mengalokasikan lahan, mematangkan kelembagaan BLUD, serta menggerakkan seluruh sektor industri dan elemen masyarakat agar penanganan sampah di Kabupaten Pasuruan benar-benar tuntas hingga tidak ada lagi yang menumpuk di sungai maupun lingkungan warga," tegasnya.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, pemerintah daerah akan melibatkan sekitar 500 pondok pesantren serta sektor industri dalam sistem pengumpulan sampah.
Baca juga: Kabupaten Pasuruan jadi Nominator Lomba Wana Lestari Nasional 2026
"Sebanyak 1.055 pabrik berskala menengah dan besar di wilayah Kabupaten Pasuruan akan diwajibkan mengirim sampahnya langsung ke fasilitas PLTSa. Dari sektor industri saja, tambahan suplai sampah diperkirakan mencapai 527 ton per hari," jelas Rusdi.
Selain berdampak pada kebersihan lingkungan, proyek ini juga diproyeksikan membuka lapangan kerja baru. Residu hasil pengolahan berupa fly ash dan bottom ash bahkan dapat dimanfaatkan menjadi material konstruksi seperti batako dan paving block yang bernilai ekonomi bagi masyarakat maupun BUMDes.
Sementara itu, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan menjelaskan proyek tersebut menggunakan skema kerja sama yang tidak membebani keuangan daerah.
"Berbeda dari pengelolaan TPA konvensional yang selama ini menguras APBD, dalam program ini Pemkab Pasuruan sama sekali tidak dibebani biaya pengolahan sampah oleh pihak pengelola, atau yang dikenal dengan istilah zero tipping fee," katanya.
Menurut Iwan, anggaran yang selama ini digunakan untuk operasional pengelolaan sampah dapat dialihkan ke program pembangunan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Kontainer Tabrak Lima Motor di Pasuruan, 3 Orang Tewas
PLTSa Pasuruan akan dibangun dengan skema Build, Operate, Transfer (BOT) selama 20 tahun. Setelah masa kerja sama berakhir, seluruh aset pembangkit listrik akan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
PT NHL juga diwajibkan menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung pembangunan infrastruktur desa dan fasilitas umum.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menyiapkan lahan seluas lima hektare dan menuntaskan proses pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai bagian dari percepatan realisasi proyek.
Dengan dukungan investasi, lahan, dan pasokan sampah yang memadai, Kabupaten Pasuruan menargetkan menjadi salah satu daerah percontohan pengembangan energi hijau berbasis pengelolaan sampah.
Editor : Zein Muhammad