selalu.id - Transisi menuju ekonomi hijau harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pekerja. Pesan itu menjadi sorotan dalam Majelis Nasional (Majenas) I Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang digelar di Sun Hotel Suncity, Sidoarjo.
Dalam forum yang dihadiri pengurus dan perwakilan SPN dari berbagai daerah tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan pentingnya penerapan just transition atau transisi berkeadilan agar perubahan menuju ekonomi rendah emisi tidak menimbulkan dampak sosial bagi tenaga kerja.
“Ekonomi hijau harus memastikan ada pekerjaan layak dan tidak ada pekerja yang tertinggal. Pergeseran ke kendaraan listrik saja bisa berdampak pada 1,5 juta pekerja otomotif,” katanya, Rabu (15/7/2026).
Jumhur menjelaskan transisi menuju ekonomi hijau memang berpotensi memengaruhi sejumlah sektor industri. Namun, perubahan tersebut juga membuka peluang lahirnya lapangan kerja baru atau green job, terutama pada sektor energi terbarukan dan pengembangan pasar karbon.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas gerakan pekerja di tengah perubahan industri yang semakin dinamis.
“SPN dan KSPI harus menjaga rumah besar ini. Persatuan bukan berarti seragam. Kalau pecah, kita lemah,” tegas Jumhur.
Selain membahas transisi ekonomi hijau, forum tersebut juga menyoroti sejumlah isu strategis ketenagakerjaan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memaparkan perkembangan pembahasan kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini masih dikaji pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Kalangan buruh mengusulkan agar dana JHT tidak dikenakan pajak, termasuk menolak penerapan pajak progresif.
Menurut Said Iqbal, JHT merupakan tabungan sosial pekerja sehingga pajak seharusnya dikenakan pada hasil pengembangannya, bukan pada dana pokok milik pekerja.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Percepat Normalisasi Sungai Antisipasi Banjir pada Musim Penghujan
Ia juga menyampaikan usulan agar dana JHT hingga Rp400 juta dibebaskan dari pajak. Nilai tersebut dihitung berdasarkan penyesuaian nilai JHT Rp50 juta pada 2009 yang saat itu setara sekitar 152 gram emas. Usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah.
Said Iqbal turut menyinggung perkembangan revisi regulasi pekerja alih daya atau outsourcing yang saat ini tengah difinalisasi pemerintah. Hasil kajian Kementerian Ketenagakerjaan nantinya akan disampaikan kepada Presiden sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.
Selain itu, penyelesaian persoalan pekerja PT Pakerin yang terdampak pemutusan hubungan kerja juga menjadi perhatian. Pemerintah, DPR, dan sejumlah pihak terkait disebut terus mengupayakan penyelesaian hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon dan upaya menghidupkan kembali operasional perusahaan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan menegaskan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi agenda prioritas organisasi.
Pembahasan regulasi tersebut harus segera dituntaskan mengingat tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi semakin mendekati batas akhir.
“RUU Ketenagakerjaan harus segera menjadi undang-undang. Ini menjadi perhatian serius bagi SPN karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja,” jelasnya.
Majenas I SPN juga mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 tentang Jaminan Sosial, Konvensi ILO Nomor 183 mengenai Perlindungan Maternitas, serta Konvensi ILO Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Ketiga konvensi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Melalui forum ini, SPN menegaskan komitmennya mengawal berbagai kebijakan ketenagakerjaan, mulai dari kepastian hukum, jaminan sosial, hingga perlindungan pekerja dalam menghadapi transisi ekonomi hijau.
Editor : Zein Muhammad