Wali Kota Eri Tegaskan RT-RW Surabaya Tak Boleh Pungut Uang Warga Baru Tanpa Izin Lurah

Reporter : Ade Resty
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan pengurus RT dan RW tidak boleh memungut uang dari warga yang baru pindah ke Kota Pahlawan tanpa persetujuan lurah. 

Ini menyusul dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pendatang baru di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gaya-gayaan jadi Pelaksana Proyek, Eh.. Kini Malah Masuk Penjara

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 memang memberikan ruang bagi RT/RW untuk menghimpun dana swadaya masyarakat. 

Namun, mekanisme tersebut harus mendapat persetujuan lurah, mulai dari tujuan penggunaan dana hingga besaran nominal yang disepakati.

“Di Perwali itu disebutkan setiap RT/RW boleh mengajukan biaya pemungutan kepada masyarakatnya. Tetapi mereka harus mendapatkan persetujuan dari lurah. Apakah pungutan itu boleh diambil, nilainya berapa,” kata Eri, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, dana swadaya hanya dapat diberlakukan untuk kepentingan bersama, seperti pembangunan saluran drainase, jalan lingkungan, atau fasilitas umum lain yang manfaatnya dirasakan seluruh warga.

Eri mencontohkan, apabila warga sepakat membangun saluran lingkungan, biaya pembangunan dapat dibagi berdasarkan jumlah kavling. 

Pemilik rumah yang telah menempati kavling berkewajiban membayar sesuai hasil musyawarah, sedangkan kavling kosong belum dikenai kewajiban hingga dibangun.

“Maka, kesepakatan itu ketika dibangun saluran, habisnya berapa dibagi sekian kavling. Ketika kavlingnya ada rumah, maka rumahnya membayar sesuai kesepakatan. Ketika kavlingnya belum dibangun, nol. Tapi ketika dia membangun, maka dia punya kewajiban. Itulah yang disebut dana swadaya,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Masifkan Penertiban Parkir, Wajib Berizin dan Transparan Lewat Digitalisasi

Namun, Eri menegaskan mekanisme tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meminta uang kepada warga yang baru pindah tanpa dasar yang jelas.

“Jadi itu harus mendapat persetujuan dari lurah untuk mengetahui penyebabnya apa, nilainya berapa, tapi tidak ujug-ujug orang mau pindah masuk Surabaya dimintai duit,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila tidak ada pembangunan lingkungan atau kesepakatan warga yang sesuai dengan ketentuan Perwali, maka tidak boleh ada pungutan apa pun kepada pendatang baru.

“Kalau tidak ada dasar itu sama sekali, maka tidak ada pungutan biaya apa pun kepada orang yang mau masuk atau pindah ke Kota Surabaya,” beber Eri.

Menindaklanjuti kasus dugaan pungli di Sememi, Pemkot Surabaya telah memberikan peringatan kepada pengurus RT dan RW yang bersangkutan. Hasil evaluasi menunjukkan pengurus mengaku tidak memahami secara utuh isi Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

Baca juga: Gagal Masuk Sekolah Negeri? Pemkot Surabaya Siapkan Jalur Swasta Berkualitas

Karena itu, Eri meminta seluruh RT dan RW di Surabaya mempelajari kembali aturan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya nyuwun tolong kalau yang seperti ini jangan terjadi lagi. Tidak ada untuk warga Surabaya pungutan apa pun, kecuali yang sudah ditetapkan seperti kebersihan dan keamanan. Selain itu tidak diperbolehkan ada pungutan kepada warga,” ujarnya

Eri kembali mengingatkan bahwa setiap kesepakatan mengenai dana swadaya wajib dilaporkan dan mendapat persetujuan lurah sebelum diterapkan kepada masyarakat.

“Di dalam Perwali itu kesepakatan warga terkait nilai dana swadaya harus disampaikan kepada lurah. Ini menjadi pemberitahuan kepada seluruh RT/RW bahwa pungutan apa pun harus sesuai dengan persetujuan lurah,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru