selalu.id – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyoroti langkah pencopotan Lurah Tambak Wedi menyusul dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan penanganan terhadap aparatur sipil negara (ASN) harus tetap mengedepankan mekanisme birokrasi dan prosedur pemeriksaan yang berlaku.
Baca juga: Wali Kota Eri Tak Segan Copot Camat-Lurah yang Tak Bisa Kerja untuk Warga Surabaya
Menurut Yona, apabila seorang lurah dinilai lalai menjalankan tugas pengawasan, semestinya ada tahapan pembinaan seperti teguran tertulis atau pemeriksaan oleh inspektorat sebelum dijatuhi tindakan yang lebih jauh.
“Kita tanggapi secara proporsional saja. Jika lurah tidak menjalankan tupoksi dan fungsi pengawasannya, tentu ada prosedur berupa teguran tertulis atau pemeriksaan oleh inspektorat sebelum diambil tindakan yang lebih jauh,” katanya, Kamis (9/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memutuskan menurunkan jabatan Lurah Tambak Wedi, Yusuf Fian menjadi kepala seksi. Keputusan itu diambil usai wali kota menerima laporan dugaan pungli terhadap pedagang di SWK Tambak Wedi.
Berdasarkan laporan yang masuk melalui hotline pengaduan, pedagang disebut diminta membayar Rp3 juta untuk mendapatkan stan berjualan, padahal fasilitas tersebut dibangun pemerintah dan seharusnya tidak dipungut biaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terima Penghargaan Kapolri dalam Cegah Radikalisme Bersama Densus 88
Saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, Eri Cahyadi langsung mengambil langkah pencopotan jabatan. Ia juga meminta para pedagang yang merasa menjadi korban pungutan untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.
Yona menegaskan Komisi A DPRD Surabaya mendukung penegakan disiplin terhadap aparatur. Namun, ia mengingatkan agar proses pembinaan tetap memperhatikan etika birokrasi karena lurah merupakan representasi pemerintah di tingkat kelurahan.
“Lurah adalah kepanjangan tangan wali kota yang juga bagian dari unsur pejabat publik di wilayah kelurahan. Bagaimana seorang pejabat dimarahi oleh pimpinannya di depan publik, pikirkan dampak psikologinya dan marwah lurah sebagai kepala pemerintahan di kelurahan,” katanya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Mutasi 32 Lurah hingga Kepala UPTB, Berikut Daftarnya
Meski demikian, Yona menilai kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh camat dan lurah di Surabaya. Ia meminta pejabat kewilayahan lebih aktif turun ke lapangan dan tidak hanya mengandalkan laporan dari bawahan atau pihak pengelola.
“Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh camat dan lurah agar lebih sering turun ke lapangan dan tidak hanya duduk di belakang meja. Mereka wajib memiliki kepekaan terhadap persoalan warga sehingga setiap masalah dapat diselesaikan lebih cepat,” tegasnya.
Editor : Zein Muhammad