selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan di kawasan Pasar Tumpah Asem atau Pasar Simo pascapenataan ratusan pedagang kaki lima (PKL).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kawasan yang sebelumnya semrawut tetap tertib dan tidak kembali dipenuhi aktivitas berdagang di badan jalan maupun trotoar.
Baca juga: Adu Nasib di Surabaya, Arek Blitar Malah Masuk Penjara
Pengawasan dilakukan secara rutin oleh Kecamatan Sukomanunggal bersama Satpol PP Surabaya melalui patroli, edukasi kepada pedagang, hingga penempatan pos pengamanan di lokasi.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita, menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pedagang yang kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.
“Upaya yang dilakukan Satpol PP untuk mengantisipasi PKL kembali berjualan di lokasi yang sudah tertib antara lain dengan penempatan pos pengamanan dan patroli rutin,” jelasnya.
Mudita menambahkan, apabila masih ditemukan PKL yang kembali beraktivitas di lokasi terlarang, petugas akan melakukan penertiban disertai penindakan hukum.
“Apabila di lokasi yang telah dilakukan penertiban terdapat PKL yang kembali beraktivitas, maka akan dilakukan penertiban dan penindakan dengan pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.
Tak hanya di Pasar Simo, pengawasan juga diperluas ke sejumlah kawasan lain seperti Kalitebu, Kaliwaron, dan Pandegiling guna memastikan jalur protokol tetap bebas dari PKL maupun parkir liar yang memanfaatkan fasilitas pedestrian.
Sementara itu, Camat Sukomanunggal Dwi Anggara Widya Sukma menjelaskan, penataan dilakukan karena selama bertahun-tahun aktivitas perdagangan di Pasar Tumpah Asem telah meluber hingga badan jalan dan trotoar.
Baca juga: Warga Surabaya Menjerit soal Debu Proyek Drainase, DSDABM Siapkan Sanksi Tegas pada Kontraktor
Sebelum ditertibkan, sekitar 300 pedagang berjualan di sepanjang Jalan Simo Kalangan dan Jalan Simo Magersari, bahkan berlangsung hampir selama 24 jam.
Menurutnya, kondisi tersebut dipicu belum optimalnya fungsi sejumlah pasar di kawasan itu. Banyak lapak kosong dan fasilitas pasar mengalami kerusakan sehingga pedagang memilih berjualan di ruang publik.
Sebagai solusi, Pemkot Surabaya telah merelokasi 322 pedagang ke sejumlah lokasi resmi, di antaranya Pasar Simo, Pasar Simo Gunung, Pasar Simomulyo, Sentra Wisata Kuliner (SWK), pasar swasta, hingga aset milik Pemkot di kawasan Simorejo Timur.
“Kami tidak melarang warga berdagang. Namun, aktivitas usaha harus dilakukan di tempat yang sesuai peruntukannya agar tidak mengganggu kepentingan umum dan fungsi jalan,” papar Dwi.
Ia menyebut hasil penataan mulai terlihat. Jalan dan trotoar yang sebelumnya dipenuhi lapak kini kembali steril sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan pejalan kaki dapat memanfaatkan trotoar sebagaimana mestinya.
Baca juga: Demi Upah Rp50-100 Ribu, Kurir Paket di Surabaya Rela Melawan Hukum
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan para pedagang tidak kembali menggunakan ruang publik sebagai lokasi berjualan.
Pantauan di lokasi juga menunjukkan kawasan Pasar Simo kini jauh lebih tertata. Tidak terlihat lagi lapak yang meluber ke badan jalan maupun trotoar, sementara kendaraan roda dua dan roda empat dapat melintas tanpa hambatan.
Salah seorang warga, Andhi, mengaku merasakan langsung dampak penataan tersebut. Menurutnya, kawasan yang sebelumnya kerap macet kini jauh lebih nyaman dilalui.
“Dulu sering macet karena banyak pedagang yang sampai meluber ke jalan. Sekarang lebih tertata, jalan lebih lega dan kendaraan juga lebih lancar lewatnya,” jelasnya.
Editor : Zein Muhammad