selalu.id - Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) kembali menjadi sorotan.
Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan aktivitas proyek yang diduga melampaui batas kawasan, khususnya di sekitar wilayah yang berbatasan dengan PLTU Paiton.
Baca juga: Miniatur Kincir Air Hasilkan Listrik Curi Perhatian di Temu Pendidik Nusantara XIII Probolinggo
Desakan tersebut muncul setelah aliansi melakukan pemantauan melalui dokumentasi udara, analisis citra satelit, serta observasi langsung di sejumlah titik trase Tol Probowangi di Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil pemantauan, aliansi menemukan tumpukan material hasil pemotongan bukit yang diduga ditempatkan pada area yang sebelumnya merupakan kawasan berhutan dan memiliki tutupan vegetasi.
Lokasi yang menjadi perhatian berada di sekitar kawasan PLTU Paiton yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional sektor ketenagalistrikan.
Pembina Aliansi Masyarakat SAE Patenang, Syarful Anam mengatakan telah mengonfirmasi temuan tersebut kepada Perhutani.
"Dari informasi yang kami terima, Perhutani sebelumnya sudah menyampaikan peringatan kepada pelaksana proyek terkait aktivitas yang diduga berada di luar koordinat yang diperbolehkan. Namun peringatan itu tidak diindahkan. Karena itu kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum dampaknya semakin luas," tegasnya, Kamis (2/7/2026).
Syarful mengatakan bahwa aliansinya tidak menolak pembangunan, namun meminta seluruh proses pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan.
Baca juga: Keluh Penjual Ikan Hias di Probolinggo saat Pemadaman Listrik: Banyak yang Mati, Rugi Total
"Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan harus sesuai hukum dan menghormati lingkungan. Jika ada aktivitas di luar area izin, harus diperiksa," jelasnya.
Sementara itu, Presiden Terpilih LSM LIRA Indonesia sekaligus kuasa hukum Aliansi SAE Patenang, Samsuddin, mengingatkan bahwa status proyek strategis nasional tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Negara ini negara hukum. PSN bukan berarti kebal hukum. Apabila terbukti ada pembukaan lahan atau penempatan material di luar area izin, maka ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," bebernya.
Samsuddin pun meminta Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas lainnya segera melakukan verifikasi secara objektif terhadap dugaan tersebut.
Baca juga: LIRA Minta Anggaran DPRD Probolinggo Rp81,41 Miliar Berdampak Langsung bagi Masyarakat
"Apalagi ini berada di sekitar objek vital Nasional PLTU Paiton. Setiap perubahan bentang alam harus diawasi secara ketat agar tidak mengganggu stabilitas lingkungan maupun infrastruktur nasional," jelasnya.
Aliansi SAE Patenang memberikan waktu kepada pemerintah untuk melakukan verifikasi. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tujuan kami satu, memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terlindungi sesuai aturan. Kami akan menempuh jalur hukum jika diperlukan dan sesuai prosedur," tegas Samsuddin.
Editor : Zein Muhammad