selalu.id - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mencatat peningkatan jumlah pengungkapan kasus peredaran narkotika pada semester pertama tahun 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebanyak 3.157 kasus berhasil diungkap dengan 4.061 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, naik masing‑masing sebesar 4,54 persen dan 4,91 persen.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Jombang
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan menyebut barang bukti yang berhasil disita meliputi narkoba jenis sabu, ganja hingga ekstasi.
Rinciannya, sabu seberat 85,66 kilogram, ganja 82,44 kilogram beserta 53 batang tanaman ganja, ekstasi 60.999 butir dan 234,99 gram serbuk, kokain 22,22 kilogram, metamfetamin 10 kilogram, serta sekitar 3,65 juta butir obat keras berbahaya.
Sebagian barang bukti berupa kokain telah dimusnahkan sebelumnya, hasil penemuan di kawasan Pantai Gili Genting, Sumenep.
Dalam pengungkapan ini, Polda Jatim juga kembali memusnahkan barang bukti baru hasil penanganan empat kasus besar, berupa sabu‑sabu 33,346 kilogram dan ganja 39 kilogram. Seluruh barang yang dimusnahkan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan perhitungan, jumlah barang bukti yang disita setara dengan kebutuhan konsumsi sekitar 2,79 juta orang pengguna, dengan asumsi pemakaian rata‑rata satu hingga sepuluh gram per orang,” ungkap Kurniawan.
Ia menegaskan Jawa Timur menjadi wilayah tujuan utama jaringan narkotika, baik yang berskala lokal, antardaerah, maupun internasional. Dari jaringan asing, ditemukan jejak asal Eropa Timur dan Amerika Latin, namun penyelidikan masih berlanjut.
Pola peredaran didominasi jalur darat antarprovinsi, antara lain rute dari wilayah Sumatera, sementara jalur laut hanya tercatat pada kasus kokain di Sumenep.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Lintas Negara, Pakai Modus Cinta dan Hadiah
Belum ada temuan jaringan masuk lewat jalur udara. Modus operandi terus berkembang, pelaku kerap memilih lokasi sepi dan jalur jarang diawasi guna menghindari penindakan.
Penegakan hukum juga diperluas ke ranah keuangan melalui Undang‑Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini tercatat tiga berkas kasus dalam penanganan: satu sudah masuk tahap penuntutan, satu dalam penyelidikan, dan satu lagi pelacakan aset berjalan, dengan nilai aset yang diamankan mendekati Rp3 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, angka kenaikan kasus bukan berarti peredaran makin marak, melainkan cerminan kinerja dan ketelitian aparat yang makin meningkat.
Baca juga: Polres Kediri Sabet Juara 1 Kejuaraan Beladiri Piala Kapolda Jatim 2026
“Kami memperkuat pengawasan dan penindakan menyeluruh, sehingga jaringan yang sebelumnya tersembunyi kini dapat terungkap,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan BNN Provinsi Jawa Timur mengapresiasi sinergitas yang terjalin. Dijelaskan pula penanganan pengguna narkotika tidak hanya lewat jalur pidana, melainkan juga rehabilitasi sesuai amanat Pasal 54 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Penanganan dibagi menjadi rawat jalan dan rawat inap, ditetapkan melalui Tim Penilaian Terpadu yang beranggotakan unsur hukum, kesehatan, dan instansi terkait. Pelaksanaannya berpedoman standar nasional dan diawasi ketat.
“Pemberantasan narkoba bukan tugas kepolisian semata, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kami berharap dukungan dan partisipasi warga terus meningkat demi mewujudkan lingkungan bersih dari narkotika,” jelas Kombes Kurniawan.
Editor : Zein Muhammad