selalu.id– Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Surabaya belum sepenuhnya tuntas.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat masih ada 46 ton limbah B3 yang tersimpan di tempat penampungan sementara (TPS) sepanjang 2024.
Baca juga: Jangan Bandel Buka Usaha di Permukiman Bila Tak Mau Ditutup Pemkot Surabaya
Data DLH menunjukkan total limbah B3 yang dihasilkan atau masuk di Surabaya selama 2024 mencapai 1.011 ton.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 965 ton telah dikelola, sementara sisanya masih berada di TPS sehingga tingkat pengelolaan limbah baru mencapai 95 persen.
Sekretaris DLH Kota Surabaya Maria Agustin Yuristina mengatakan, pemantauan limbah B3 dilakukan melalui aplikasi SPEED (Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital) yang mencatat jumlah limbah yang dihasilkan, dikelola, maupun yang masih tersimpan.
“Data tahun 2024 menunjukkan limbah yang dihasilkan atau masuk mencapai 1.011 ton. Yang dikelola 965 ton dan yang masih disimpan di TPS sebanyak 46 ton,” kata Maria, Sabtu (20/6/2026).
Maria mengakui pengelolaan limbah B3 belum mencapai 100 persen. Menurutnya, masih ada sejumlah pihak yang belum mampu mengelola limbah secara mandiri meskipun telah mendapatkan edukasi dari pemerintah.
Baca juga: Konflik Lahan Gereja Bethany Surabaya Kini Mulai Temui Solusi, Pemkot Jamin Begini
“Masih ada pihak-pihak yang belum melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri, baik karena luput dari edukasi maupun karena keterbatasan kemampuan mereka,” ujarnya.
DLH mengingatkan limbah B3, termasuk limbah medis, memiliki potensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan apabila tidak ditangani sesuai ketentuan. Karena itu, pemerintah terus mendorong pengelolaan limbah sejak dari sumbernya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO). Program tersebut menyediakan fasilitas pembuangan sampah medis rumah tangga di berbagai fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Baca juga: Insiden Proyek Maut Margorejo Surabaya, DPRD Jatim Desak Evaluasi Keamanan
Saat ini terdapat 87 titik dropbox sampah medis yang tersebar di apotek, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya di Surabaya. Namun, DLH menilai partisipasi masyarakat dalam memilah dan membuang sampah medis secara benar masih perlu ditingkatkan.
Di sisi regulasi, Pemkot Surabaya tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur pengelolaan sampah spesifik, termasuk limbah B3 dan medis. Aturan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan limbah berada pada pihak yang menghasilkan limbah.
DLH berharap keberadaan fasilitas dan regulasi tersebut dapat menekan potensi pencemaran lingkungan akibat limbah B3 yang belum tertangani secara optimal.
Editor : Redaksi