Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili pada SPMB 2026

Reporter : Ade Resty
Pendaftaran SPMB 2026. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan mengintegrasikan data kependudukan dan aplikasi Cek In Warga.

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu.

Baca juga: Ambil PIN SPMB SMA di Jatim Kini Tidak Ribet, Cuma Bawa Syarat Ini Langsung Clear

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, integrasi data kependudukan dengan sistem SPMB dan aplikasi Dinas Pendidikan menjadi instrumen penting untuk memastikan peserta didik benar-benar tinggal di alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.

"Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya," jelasnya, Jumat (5/6/2026).

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan verifikasi keberadaan warga berdasarkan alamat yang tercatat.

Karena itu, perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan masuk sekolah tanpa diikuti perpindahan tempat tinggal secara nyata berpotensi terdeteksi dalam proses pemeriksaan data.

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Sidak Pengambilan PIN SPMB di SMA Surabaya, Ini yang Ditemukan

Irvan menegaskan, permohonan administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi domisili sebenarnya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selain memperketat verifikasi domisili, Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai patokan lama tinggal seseorang di suatu alamat.

Baca juga: SPMB Surabaya 2026 Hadir dengan Sistem Terintegrasi Adminduk, Lebih Adil dan Transparan

Menurut Irvan, tanggal yang tertera pada KK hanya menunjukkan waktu dokumen dicetak atau diproses, bukan awal seseorang berdomisili.

Untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses SPMB, warga yang membutuhkan bukti atau klarifikasi riwayat domisili dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Disdukcapil Surabaya.

Pemkot Surabaya berharap masyarakat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur agar prinsip keadilan dalam pelaksanaan SPMB dapat terjaga dan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru