selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat pengawasan terhadap mantan suami yang lalai memenuhi kewajiban nafkah pasca-perceraian.
Melalui sistem terintegrasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Pengadilan Agama (PA), ribuan warga terancam tidak bisa mengakses layanan publik hingga mengurus izin usaha akibat penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Gaya-gayaan jadi Pelaksana Proyek, Eh.. Kini Malah Masuk Penjara
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan hak perempuan dan anak tetap terpenuhi setelah perceraian.
“Ketika mereka tidak bisa mengurus layanan di pemerintah kota, otomatis mereka tidak bisa ngapa-ngapain. Mau izin usaha dan sebagainya akan tertahan,” kata Irvan, Minggu (24/5/2026).
Menurut Irvan, mayoritas kasus kelalaian pembayaran nafkah dipicu persoalan ekonomi. Meski demikian, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara sepihak oleh Pemkot Surabaya, melainkan berdasarkan perintah resmi dari Pengadilan Agama.
“Semuanya eksekutornya Pengadilan Agama. Jadi kami hanya bertindak kalau ada perintah atau amar putusan dari PA,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem digital Pemkot Surabaya kini telah terhubung dengan Pengadilan Agama melalui layanan administrasi kependudukan dan Surabaya Single Window (SSW) Alfa. Namun, pemblokiran NIK tidak langsung dilakukan setelah putusan perceraian keluar.
Irvan menegaskan, ada tahapan yang harus dilalui sebelum NIK dinonaktifkan. Putusan perceraian harus berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kemudian dilakukan monitoring terkait pelaksanaan kewajiban nafkah.
Baca juga: Wali Kota Eri Tegaskan RT-RW Surabaya Tak Boleh Pungut Uang Warga Baru Tanpa Izin Lurah
“Jika kewajiban tidak dipenuhi, baru dilakukan penandaan atau penonaktifan pada NIK yang bersangkutan,” jelasnya.
Karena kewajiban nafkah bersifat bulanan, sanksi penonaktifan NIK juga dapat terjadi berulang kali. Irvan mencontohkan, jika mantan suami membayar nafkah sekaligus untuk enam bulan lalu kembali menunggak pada bulan berikutnya, sistem akan kembali mengirim perintah penonaktifan dari Pengadilan Agama ke Dispendukcapil.
“Semua informasi dari PA, apakah sudah membayar atau telat bayar. Kami hanya menghubungkannya dengan layanan publik agar mantan suami patuh membayar,” tegasnya.
Data Pemkot Surabaya menunjukkan jumlah kasus kewajiban pasca-perceraian yang belum terselesaikan masih cukup tinggi. Tercatat ada 4.945 kasus nafkah anak belum terselesaikan, 5.542 kasus nafkah iddah, serta 7.124 kasus mut’ah. Sementara jumlah NIK yang saat ini berstatus blokir mencapai 8.108.
Baca juga: Pemkot Surabaya Masifkan Penertiban Parkir, Wajib Berizin dan Transparan Lewat Digitalisasi
Irvan menyebut data tersebut bersifat dinamis karena bergantung pada kepatuhan pembayaran nafkah setiap bulan.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi mantan suami yang menelantarkan anak dan mantan istri secara ekonomi pasca-perceraian.
“Bahkan kebijakan ini juga dilirik Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Editor : Redaksi