selalu.id - Adrian Fathur Rahman dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya karena dinilai terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 49 gram jaringan Joko Tingkir.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1).
Baca juga: Demi Upah Rp50-100 Ribu, Kurir Paket di Surabaya Rela Melawan Hukum
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Adrian Fathur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1),” kata JPU Reiyan, Selasa (19/5/2026).
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” jelasnya.
Selain pidana penjara, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya meminta majelis hakim yang diketuai S Pujiono menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar kepada terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 190 hari.
“Apabila tidak dapat membayar, maka akan diganti kurungan selama 190 hari,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Baca juga: BNN Sebut Narkoba 3,37 Ton di Gresik Diduga untuk Bahan Vape
Adrian diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara penganiayaan dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan memberikan keterangan secara tidak berbelit-belit. Jaksa juga menyebut terdakwa kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang menjalani persidangan didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Pledoi tersebut rencananya akan dibacakan dalam agenda sidang lanjutan.
“Kami mengajukan pledoi yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Foto: Pengungkapan Narkoba 3 Ton di Gresik
Kasus ini bermula pada 20 Oktober 2025 setelah polisi menangkap Briyan dengan barang bukti sabu seberat 0,196 gram. Dari hasil pengembangan perkara, petugas kemudian menangkap Adrian di kamar kosnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan klip sabu dan satu paket besar sabu seberat 49,300 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip, sedotan, telepon genggam, dan uang tunai.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh barang bukti yang diamankan dipastikan positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.
Editor : Zein Muhammad