Gresik (selalu.id) - Masih ditemukan pelanggaran pada hari ketujuh pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Bersar (PSBB) di Gresik, Senin (4/5/2020). Sebuah mobil boks melanggar dengan ditumpangi tiga orang.
Sebuah mobil boks yang melintasi Check Point kedapatan melanggar aturan PSBB dengan diisi tiga penumpang. Padahal kapasitas mobil boks hanya diperuntukkan bagi dua penumpang saja.
Baca juga: Hadapi Porprov 2027 dan PON 2028, Ju-Jitsu Surabaya Diminta Kompak
"Ini merupalan pelanggaran terkait pembatasan kapasitas penumpang. Maka kami tilang surat teguran kepada yang bersangkutan," ujar Ipda Mahfud. A yang bertugas sebagai Padal Chek Point Romokalisari.
Physical Distancing dalam menggunakan kendaraan jadi perhatian Check Point ini. Teguran dilayangkan ke pengendara motor yang berboncengan dan pengendara mobil yang mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas tempat duduk.
Baca juga: Pengurus ESI Gresik 2025-2028 Dilantik, Persiapan Porprov Jatim jadi Fokus
Pengecekan kendaraan di Check Point ini, dilakukan tiap hari dengan dibagi empat waktu. Yakni pada pukul 06.30-10.00 WIB, 13.00-14.30 WIB, 16.00-17.00 WIB, dan 21.00-23.00 WIB.
"Tiap kali shift, 27 personil gabungan dikerahkan untuk melakukan pengecekan seperti ini," sambung Mahfud.
Baca juga: Peringati HUT ke-81 RI, Partai Demokrat Gresik Gelar Aksi Bersih-bersih Makam Pahlawan
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pada pelaksanaan PSBB ini, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Editor : Redaksi