Ini Dia Motif Pria Mojokerto Nekat Bunuh Mertua dan Lukai Istrinya

Reporter : Achmad Supriyadi
Tersangka saat diamankan di Polres Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).

selalu.id - Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap motif Satuan, tersangka pembacokan terhadap istrinya sendiri hingga terluka parah, dan mertuanya sampai tewas.

Kepada penyidik, tersangka nekat membacok istrinya lantaran cemburu setelah kedapatan berselingkuh dengan pria lain. Selain itu, utang juga menjadi penyebabnya.

Baca juga: Demo Mahasiswa di Mojokerto Memanas, Saling Dorong hingga Blokir Jalan

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, tindakan tersebut dipicu rasa cemburu karena istri diduga berselingkuh serta permasalahan ekonomi.

"Sering terjadi pertengkaran akibat rasa cemburu tersangka terhadap istrinya yang menurutnya berselingkuh, serta adanya permasalahan ekonomi. Nafkah yang diberikan dari penghasilan mengamen badut di jalanan dan berjualan balon serta mainan keliling dirasa masih kurang," terangnya, Kamis, (7/5/2026).

Hubungan tersangka dengan ibu mertuanya juga kurang harmonis. Tersangka menganggap mertuanya terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya, bahkan mengaku diusir dan dilarang tinggal serumah dengan istrinya.

Baca juga: Ribuan Buruh Pakerin di Mojokerto Kembali Gelar Demo: Tuntut Upah, Blokade Jalan

Beberapa saat sebelum kejadian, terjadi pertengkaran antara tersangka dan istrinya yang memicu penganiayaan terhadap istri di dalam rumah. Saat itu, ibu mertua datang melalui pintu samping.

"Melihat kedatangan ibu mertua, tersangka panik. Karena rasa jengkelnya kepada mertuanya, tersangka spontan mengambil pisau dapur dan menggunakannya untuk melukai perut dan leher korban hingga tewas," jelas Andi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, baju, dan handphone.

Baca juga: Hari Jadi ke-108 Kota Mojokerto, Warga Rasakan Makan Gratis 1080 Porsi

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 466 ayat (2) KUHP dan atau pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 458 ayat (1) KUHP.

Diketahui, mertua tersangka tewas setelah ditusuk dan digorok menggunakan pisau dapur. Sementara sang istri mengalami luka sayat dan harus dilarikan ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru