selalu.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan tiga terdakwa eks kepala desa di Kabupaten Kediri terbukti melakukan korupsi rekrutmen perangkat desa untuk memperkaya diri dan menjatuhkan vonis penjara hingga 7 tahun, Selasa (5/5/2026).
Ketiga terdakwa yakni kepala desa nonaktif Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pola masif dan terstruktur.
Baca juga: Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep
Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada dalam amar putusan menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dari proses seleksi perangkat desa.
Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan peran terdakwa Darwanto yang menerima uang dari orang tua saksi Heri Pria Laksana sebesar Rp180 juta untuk kepentingan pengkondisian kelulusan.
“Sedangkan sebagiannya sejumlah Rp96.000.000 digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Darwanto,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Hakim menjelaskan bahwa dari total uang tersebut, sebesar Rp 84 juta digunakan untuk kepentingan pengurus PKD Kabupaten Kediri sebagai biaya pengaturan dan pengkondisian bagi calon yang didukung terdakwa.
Majelis hakim menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius dalam proses rekrutmen perangkat desa yang seharusnya berlangsung transparan dan akuntabel.
Atas perbuatannya, Darwanto dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 100 hari.
Baca juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa: Ada Dana Rp3 Miliar ke Tenaga Ahli Anggota DPR RI
Selain itu, Darwanto juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp178 juta yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila masih tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, terdakwa Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat yakni pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp350 juta dengan ketentuan yang sama apabila tidak dibayar.
Ia juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.
Baca juga: Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di RSUD dr Soetomo
Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila masih tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Adapun terdakwa Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp680 juta.
Majelis hakim menetapkan ketentuan serupa, yakni apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, maka dilakukan penyitaan aset dan pelelangan untuk menutup kerugian negara.
Putusan ini menegaskan bahwa praktik rekayasa rekrutmen perangkat desa merupakan tindak pidana korupsi serius yang merusak integritas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Editor : Zein Muhammad