selalu.id - Keluhan warga terkait dampak proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari, mendapatkan angin segar. Surat aduan yang dikirimkan ke DPRD Surabaya ditindak lanjuti.
Setelah ketegasan Pemkot melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) yang akan menyegel proyek tersebut, kini kabar baik datang dari DPRD Surabaya.
Baca juga: Jangan Bandel Buka Usaha di Permukiman Bila Tak Mau Ditutup Pemkot Surabaya
Surat keluhan dari masyarakat yang dikirimkan sejak 14 April lalu, akhirnya direspon para wakil rakyat yang duduk di Komisi C.
Baca juga: Konflik Lahan Gereja Bethany Surabaya Kini Mulai Temui Solusi, Pemkot Jamin Begini
“Rencana besok mas, kita akan melaksanakan hearing,” kata Ketua Komisi C Eri Irawan, saat dihubungi selalu.id, Senin (4/5/2025).
Terkait siapa saja pihak-pihak yang akan diundang dalam dengar pendapat, Eri mengatakan bahwa warga di dua Kelurahan dan Kecamatan yang berbeda, yakni RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kec Genteng dan warga RT 01 RW 02, Kel Keputran, Kec Tegalsari, maupun PT Wulandaya Cahaya Lestari.
Baca juga: Insiden Proyek Maut Margorejo Surabaya, DPRD Jatim Desak Evaluasi Keamanan
“Iya mas, semua diundang,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardianto