Waspada Kejahatan Generasi Baru yang Kini Jadi Ancaman Serius pada Anak

Reporter : Dony Maulana
Ilustrasi. (Dok. Freepik).

selalu.id - Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Timur tercatat mencapai 137 laporan sepanjang Januari hingga April 2026.

Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Perwakilan Jatim menunjukkan pergeseran pola kejahatan yang semakin mengkhawatirkan, di mana ranah digital kini menjadi lokus utama ancaman bagi anak-anak.

Baca juga: Meski Sudah Naik ke Laporan Polisi, Kasus TPKS Si ML di Situbondo Masih Melambat 

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni menyatakan bahwa bentuk kekerasan yang terjadi saat ini tidak lagi terbatas pada perundungan atau kekerasan fisik.

Modus kejahatan kini meluas hingga mencakup kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta berbagai bentuk eksploitasi yang berlangsung melalui jaringan internet dan perangkat elektronik.

“Dunia digital sudah berubah menjadi ruang yang sangat rawan, bahkan bisa disebut sebagai ladang baru bagi para predator. Kejahatannya juga semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau AI,” ungkap Sri Wahyuni saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Ia menyebut, salah satu modus yang marak digunakan pelaku adalah meminta anak mengirim foto atau video secara pribadi.

Materi tersebut kemudian dimanipulasi menggunakan AI untuk menciptakan konten yang memalukan, yang selanjutnya digunakan sebagai alat pemerasan atau untuk tujuan eksploitasi.

Baca juga: Kisah Pilu Si ML: Perempuan yang Minta Perlindungan Kerabat, Malah Disetubuhi Sampai Hamil

Menurutnya, korban umumnya tidak menyadari bahwa mereka sedang terjebak dalam jebakan sejak awal interaksi.

“Begitu data pribadi atau visual anak ada di tangan pelaku, dampaknya bisa berlangsung sangat lama dan merusak masa depan mereka. Ini bukti nyata bahwa sistem perlindungan anak di era digital masih sangat lemah,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Sri Wahyuni mendesak seluruh pihak untuk mengambil langkah strategis. Ia menekankan bahwa pendekatan konvensional tidak lagi memadai mengingat kejahatan yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Literasi digital harus dijadikan program prioritas, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, agar anak-anak mampu mengenali dan menghindari berbagai bentuk ancaman daring.

Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan kapasitas dan membangun sistem deteksi dini. Penanganan kasus tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah kejahatan terjadi, tetapi harus mampu mengidentifikasi potensi ancaman sejak dini.

Baca juga: Dorong Penguatan Mutu Pendidikan, DPRD Jatim Minta Pergub PSM Segera Disahkan

Sementara itu, Komnas PA Jatim menambahkan bahwa sebagian besar kasus yang dilaporkan bermula dari interaksi di media sosial.

Pelaku umumnya memulai pendekatan dengan berpura-pura sebagai teman atau orang yang dapat dipercaya, sebelum kemudian menjalankan aksinya.

Fenomena ini disebut sebagai kejahatan generasi baru yang memiliki karakteristik lebih kompleks, sulit dilacak, dan dampaknya lebih luas.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru