selalu.id - Ditres PPA-PPO berhasil memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang berinisial NF yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.
Korban dipulangkan pada Sabtu (18/4/2026) lalu, setelah melalui koordinasi intensif selama kurang lebih dua bulan dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Luar Negeri, KBRI, serta BP3MI Jawa Timur.
Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bromo KOM XII
Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyampaikan bahwa pemulangan korban merupakan hasil percepatan penanganan kasus setelah timnya mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026,” sebut Ganis, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini diperkirakan masih terdapat puluhan PMI non-prosedural lainnya yang berada di luar negeri dan berpotensi menghadapi risiko serupa.
Selama bekerja di Arab Saudi, korban diketahui mengalami tekanan psikis dan diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, seperti pembatasan menjalankan ibadah, dipaksa bekerja tanpa istirahat, hingga mengalami kekerasan fisik.
Baca juga: Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas
Saat ini korban telah berada di Indonesia dan mendapatkan pendampingan serta penanganan lanjutan.
Sementara itu, tersangka MZ telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalur ilegal lainnya.
Baca juga: 971 Bintara SPN Polda Jatim Resmi Dilantik, Begini Pesan Khusus Kapolda
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural.
Masyarakat diminta memastikan proses penempatan melalui prosedur resmi untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO.
Editor : Zein Muhammad