selalu.id - Seorang mantan pekerja pabrik beton atau precast diamankan Satreskrim Polres Mojokerto setelah terbukti mencuri truk crane.
Mirisnya, pencurian itu nekat dilakukan pelaku karena kecanduan judi online alias judol.
Baca juga: Wali Kota Mojokerto Perintahkan Tim Prameswari-PSC hingga PMI Maksimal Layani Warga
Berdasarkan data polisi, pencurian itu dilakukan di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku diketahui berinisial H asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Selain H, polisi juga menangkap LH, yang memberikan alat untuk melakukan pencurian. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari pihaknya yang menerima laporan kehilangan truk di salah satu perusahaan.
"Anggota teman-teman dari Jatanras langsung ke TKP. Saat dicek, bahwa betul truk tersebut merupakan truk hasil curian yang terjadi di daerah Mojoanyar. Truk itu kita amankan di daerah Semampir Surabaya," katanya, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Momen Nuzulul Quran, An Namiroh Mojokerto Beri Diskon Umrah Rp7,5 Juta bagi Penghafal Al Quran
Aldhino menjelaskan, tersangka H berhasil diamankan ketika menunggu kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat hendak kabur ke wilayah Kalimantan. Sementara LH diamankan di rumahnya di Kecamatan Mojoanyar.
"Pengembangan ternyata yang bersangkutan ini gak cuma sendiri, dia dibantu oleh saudara LH yang sebagai penyuplai bahan, salah satunya seperti linggis. Dia yang mengantarkan alat itu kepada H ke TKP," jelasnya.
Aldhino menyebut, truk hasil curian itu sebenarnya akan dijual ke penadah yang berada di Semampir, Surabaya. Namun, setelah diketahui warga, temuan truk itu kemudian dilaporkan ke salah satu radio swasta.
Baca juga: Operasi Pekat Semeru, Polisi Ringkus 2 Pengedar dan Sita 84,3 Gram Sabu
"Jadi, yang bersangkutan ini komunikasi lewat HP. Tapi karena warga datang dan ramai, dia kabur," bebernya.
Sementara dalam penyidikan, tersangka H mengaku nekat mencuri truk crane di bekas tempat ia bekerja itu lantaran banyak utang karena kecanduan judi online. Bahkan, H juga pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama.
"Motifnya ekonomi dan kecanduan judi online. Dia dulu juga pernah ditangkap terkait kasus yang sama. Jadi dia ini residivis," pungkas Aldhino.
Editor : Zein Muhammad