selalu.id - Sebuah video di media sosial TikTok yang memuat keluhan terkait layanan pembuatan E-KTP di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, viral.
Menyikapi hal itu, pihak kecamatan memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Baca juga: Disnaker dan DPRD Jember Sidak Perusahaan, Pastikan THR 2026 Dibayar Sesuai Aturan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menegaskan bahwa saat ini memang tengah melakukan penataan dan peningkatan sistem pelayanan administrasi kependudukan.
Pembaruan tersebut bertujuan memperbaiki kualitas layanan sekaligus meningkatkan transparansi, meski diakui memerlukan proses adaptasi dan sosialisasi yang berkelanjutan.
Video yang viral itu diunggah akun berinisial B, warga Patrang, menyoroti proses penerbitan E-KTP yang dinilai lambat.
Camat Patrang, Ajib melalui Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Patrang, Rini Ramayanti menegaskan bahwa pengajuan E-KTP warga yang bersangkutan telah diproses sesuai prosedur.
“Secara administrasi sudah kami layani. Kami juga telah menyampaikan bahwa pengambilan fisik KTP dilakukan di Kantor Dispendukcapil. Namun yang bersangkutan meninggalkan lokasi sebelum proses selesai,” jelasnya, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Tiket Pesawat Jember-Jakarta Turun hingga 18 Persen pada Lebaran 2026
Rini menjelaskan, khusus wilayah perkotaan seperti Patrang, Sumbersari, dan Kaliwates, proses pencetakan E-KTP memang terpusat di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember.
Sementara di beberapa kecamatan lain, fasilitas pencetakan sudah tersedia langsung di kantor kecamatan.
“Di sini hanya pendaftaran dan verifikasi berkas. Untuk cetak dan pengambilan kartu tetap di Dispendukcapil,” tegasnya.
Mengenai durasi layanan, pihak kecamatan menyebut estimasi waktu penerbitan E-KTP rata-rata sekitar satu minggu.
Baca juga: Momen Bupati Jember Fawait Kawal Langsung Program MBG dari Mekah
Meski demikian, untuk kebutuhan mendesak seperti administrasi pendidikan atau keperluan penting lainnya, percepatan bisa dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Dispendukcapil.
Pihak Kecamatan Patrang berharap masyarakat dapat memahami mekanisme yang berlaku serta tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan sebelum memperoleh informasi yang utuh.
Pemerintah Kabupaten Jember juga memastikan evaluasi pelayanan terus dilakukan demi mewujudkan layanan publik yang semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan warga. (ADV).
Editor : Zein Muhammad