selalu.id – Ditlantas Polda Jawa Timur melalui Unit Patroli Jalan Raya (PJR) terus gencar melakukan sosialisasi dan penertiban larangan penggunaan lajur kanan oleh kendaraan angkutan barang dan bus di ruas jalan tol wilayah Jawa Timur.
Langkah ini dilakukan demi mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga kelancaran arus jalan bebas hambatan.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kasus TPPU Narkoba, Sita Aset hingga Rp55 Miliar
Aksi nyata penertiban dilaksanakan oleh Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Jatim II bersama pihak Jasa Marga di ruas Tol Surabaya–Gempol.
Dalam kegiatan tersebut, petugas langsung menegur pengemudi truk yang terdeteksi menggunakan lajur kanan secara terus-menerus tanpa alasan yang sah.
Penertiban ini tidak hanya menargetkan truk dan bus, tetapi juga kendaraan kecil yang bergerak dengan kecepatan rendah.
Petugas mengimbau seluruh kendaraan yang tidak berkecepatan tinggi untuk tetap menggunakan lajur kiri atau tengah sesuai ketentuan.
Kanit PJR Jatim II, AKP Mulyani menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktur Lantas dan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim untuk meningkatkan disiplin pengemudi di jalan tol.
“Kami mendapati masih ada kendaraan truk dan bus yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus, bahkan berhenti di bahu jalan tol tanpa kondisi darurat. Ini tentu berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” jelasnya, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Siswa SMPK Angelus Custos Surabaya Tewas Kesetrum
Ia menegaskan, lajur kanan di jalan tol diperuntukkan khusus bagi kendaraan yang hendak melakukan manuver mendahului, bukan untuk digunakan secara menetap oleh kendaraan berat maupun kendaraan yang berkecepatan rendah.
“Lajur kanan itu hanya untuk mendahului, dan bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat,” tegasnya.
Penggunaan lajur kanan secara terus-menerus oleh angkutan berat, menurut Mulyani, dapat mengganggu arus lalu lintas dan memicu risiko kecelakaan fatal.
Begitu juga dengan parkir sembarangan di bahu jalan yang sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Siap Jaga Keamanan Perayaan Imlek dan Ramadan 2026
Untuk memastikan kepatuhan, patroli dan edukasi akan terus dilakukan secara rutin. Petugas juga tidak segan-segan melakukan penindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lajur menjadi kunci utama keselamatan di jalan tol. “Utamakan kesalamatan dan patuhi aturan lajur. Jalan tol dirancang untuk kelancaran dan keamanan bersama, sehingga disiplin pengemudi sangat menentukan,” katanya.
PJR Jatim II berharap dengan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, kesadaran pengemudi truk dan bus akan meningkat.
Dengan demikian, arus lalu lintas di wilayah Jawa Timur dapat tetap berjalan aman, lancar, dan selamat dari insiden kecelakaan yang tidak diinginkan.
Editor : Zein Muhammad