Gubernur Khofifah Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Reporter : Dony Maulana
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat hadir di persidangan dugaan korupsi hibah pokir DPRD Jatim. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Kedatangan Khofifah disambut dengan salawat oleh ratusan anggota barisan gus, santri, dan muslimat yang berada di sekitar lokasi pengadilan.

Baca juga: Literasi Pajak Dinilai Kurang, Pengusaha Didorong Optimalkan Perencanaan

Setelah turun dari kendaraan, dia langsung menuju ruang Cakra PN Tipikor Surabaya dan disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono, sekaligus menyapa awak media yang telah menunggu.

Setelah majelis hakim yang diketuai Ferdinan Marcus membuka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil Khofifah untuk memasuki ruang sidang.

Dengan sikap santun, Khofifah memberikan hormat pada majelis hakim dan jaksa sebelum duduk di kursi persidangan dan menjalani proses sumpah sebagai saksi.

Baca juga: Gubernur Khofifah Bantah Tudingan Mantan Ketua DPRD Jatim soal Fee Dana Hibah Jatim

Panggilan sebagai saksi tambahan ini merupakan permintaan dari Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus.

Sebelumnya, pemeriksaan keterangan direncanakan pada 05 Februari 2026 namun Khofifah berhalangan hadir atau mangkir karena memiliki agenda tugas terjadwal.

Baca juga: Khofifah di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim: Sampaikan Maaf dan Tegaskan Kooperatif

Jadwal itu di antaranya menjadi Keynote Speaker dalam Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan MPR RI di Surabaya, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, serta melakukan persiapan kunjungan Presiden RI dalam rangka Peringatan Hari Lahir 1 Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.

Keterangan yang diberikan Khofifah diharapkan dapat membantu mengklarifikasi keterangan yang pernah disampaikan oleh Alm. Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada persidangan sebelumnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru